Lari Berhamburan dari Sergapan Petugas, Dua Pemain Judi Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban
OTENTIK (LAMTENG) –
Setelah mendapatkan Informasi Kapolsek, Kanit bersama Anggota Polsek Bumi ratu
Nuban, Melakukan Penggrebekan dan penangkapan terhadap pemain Judi Leng di
Belakang Rumah Pelaku SPD (57) Warga Dusun Pedukuhan Sidodadi kampung Bumi Ratu
Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah bersama LAF, (27) Warga Dusun III Kampung
Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Sabtu (19/02/2022) jam 15.30 WIB.
Sebelumnya
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH, Mendapatkan Informasi dari
Masyarakat bahwa dibelakang rumah pelaku SPD sering dijadikan tempat permainan
judi, dan juga meresahkan warga sekitar.
Selanjutnya
dilakukan penyelidikan informasi tersebut, dan benar ada permainan judi
ditempat terbuka, dan dibutuhkan siasat dalam melakukan Penggrebekan, setelah
kami turun berhasil menangkap dua Orang pemain judi Leng SPD bersama LAF dan 3
orang pelaku yang lainnya lari dari sergapan petugas Polsek Bumi Ratu Nuban.
Dan barang
bukti yang berhasil kami sita dilokasi Uang taruhan Rp.305.000 (Tiga ratus lima
ribu rupiah)
Serta 4
(empat) set kartu Remi yang sudah terpakai sebagai alat untuk bermain Judi (
Leng) “ kata Afrian.
Guna
mempertanggung Jawabkan perbuatannya kedua pelaku SPD bersama LAF kami jerat
Pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis
KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai 4 Tahun penjara atau’’ Demikian
tegas Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH, mewakili Kapores Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K . (ida/humas lt)
Comments