Dua Orang Diamankan oleh Polsek Seputih Mataram Karena Pemain Judi Togel
OTENTIK (LAMTENG) – Setelah
Mendapatkan Informasi dari Masyarakat Anggota Polsek Seputih Mataram bahwa ada
warga yang sedang melakukan perjudian Togel di Jembatan jalan Lintas Timur
Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram, Kanit Bersama anggota Langsung
melakukan Penangkapan terhadap pelaku IKD (50), warga Dusun 05 Kampung
Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, Senin (21/02/2022) sekira jam
15.00 WIB.
Dengan
Tertangkapnya IKD berikut barang buktinya, dan kembali menangkap yang membeli
judi togel pelaku berinisial KTN (60) warga Dusun III Kampung Terbanggi Ilir Kec
Bandar Mataram Lampung Tengah “ Kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi
Kurniawan, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Selanjutnya
IKN dan KTN berikut barang buktinya yaitu 1 (satu) buah HP merk China Mobile
warna Putih Silver., 2 (dua) buah Hp merk Nokia warna Hitam, Uang Tunai sebesar
Rp 157.000,-(seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas
bukti pasangan nomor Togel, 2 (dua) buah buku cak-cakan nomor togel serta 1
(satu) buah Kartu ATM Bank BRI, kami bawa ke Polsek Seputih Mataram “ Lanjut
Yudi.
“Dari
Pemeriksaan Pelaku IKN mengakui telah menjual Togel dan Pelaku KTN sebagai
Pembeli judi Togel Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku IKN
bersama KTN kami jerat Pasal 303
KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 samapi 4 Tahun
penjara,” tegasnya. (ida/humas lt)
Comments