Pelaku Diamankan Warga Natar karena bikin Onar Diserahkan Ke Polsek Trimurjo
OTENTIK (LAMTENG) - Mendapat Telpon dari
Polsek Natar Kapolsek Trimurjo, Memerintahkan Kanit Bersama Anggota untuk
Mengambil Pelaku yang berinisial MYA (28) , Warga Dusun Tanjung sari 1 Rt. 02
Rw. 02 Desa Sawo Jajar Kec. Kota Bumi Utara kab
Lampung Utara, Senin (21/02/2022) jam 11.00 WIB.
Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Trimurjo Akp A
Pancarurudin, SH, MM, menjelaskan bahwa ketika Korban Rio FH, (20) , warga Lk V
Rt 21 Rw.09 Kel Simbarwaringin Kec.Trimurjo
Lampung Tengah, sedang tidur siang pelaku Mengambil 1 (satu) unit
handphone merk Realmi C. 17 warna biru laut berikut tas berisikan surat
penting, Kamis (17/02/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku yang
mengendarai sepeda Motor melihat rumah Korban dengan pintu depannya terbuka,
lalu pelaku berhenti di pinggir jalan dan turun masuk kedalam rumah langsung
menuju salah satu kamar dan melihat Korban sedang tidur.
Kemudian
pelaku mengambil 1 unit hp android dan tas kecil warna hitam dan keluar dengan
mengendarai sepeda motornya pergi ke arah jalan irigasi.
Di perjalanan
pelaku mengambil dompet yang berada di dalam tas tersebut lalu membuang tas di
sungai “ lanjutnya .
Setelah itu
pelaku pergi ke Raja Basa Bandar Lampung dan menjual Hp Android tersebut kepada
Sopir bus yang tidak dikenal dengan harga Rp. 400.000 (Empat ratus ribu
rupiah).
Tidak
berhenti disitu, pelaku juga memaksa
meminta uang di BRI Link Natar Lamsel dengan alasan bahwa dirinya mendapat
undian hadiah uang pada Minggu (20/2/2022).
Namun oleh
petugas BRI Link tidak diberikan dan terjadi keributan yang mengundang warga
sekitar berdatangan.
Akhirnya
pelaku di amankan oleh warga karena membuat onar dan di serahkan ke Polsek
Natar Lampung Selatan “ Tambahnya.
Setelah
diperiksa di temukan di saku celana Pelaku sebuah dompet yang berisikan KTP dan
SIM B korban An. Rio FH dan pelaku mengakui bahwa dompet tersebut hasil curian
di wilayah Kec. Trimurjo.
Selanjutnya
Pelaku MYA diserahkan Ke Polsek Trimurjo guna mempertanggungjawabkan
perbuatanya .
“Pelaku MY
dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,”
tegasnya. (ida/humas lt)
Comments