Seorang Wajib Pajak Dharsono Serahkan Salinan Putusan PN Kalianda
OTENTIK (LAMSEL) – Wajib
pajak Dharsono Irwan (74) bersama kuasa pajaknya, Henry Kurniawan Yuza
menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan
kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Lampung Selatan terkait
proses pembayaran imbalan bunga.
"Kita
mendatangi KPP Pratama Natar untuk menyerahkan salinan putusan PN Kalianda yang
telah sidang beberapa minggu lalu. Salinan putusan terkait proses imbalan bunga
sebagai pengganti kerugian material sesuai undang-undang," kata Henry
Kurniawan Yuza di KPP Pratama Natar Lampung Selatan, Selasa.
Dia
melanjutkan salinan putusan PN Kalianda tersebut tertuang dalam
no.42/PDT.G/2021/PN KLA/ yang diputuskan pada hari Kamis tanggal 17 Februari
2022. Dalam putusan PN Kalianda tersebut, lanjutnya, ada lima poin yang telah
diputuskan majelis hakim.
Di antaranya
mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat
dalam hal ini KPP Pratama Natar adalah perbuatan melawan hukum, menghukum
tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada penggugat sebesar
Rp629.540.902, meminta tergugat meminta maaf pada media cetak berskala besar atas
tindakan penyanderaan yang dilakukan tergugat, dan menghukum tergugat membayar
biaya Perkara sebesar Rp659 Ribu
"Putusan
tersebut diputuskan oleh Fitra Renaldi selaku hakim ketua, Ryzza Dharna, dan
Setiawan Adiputra selaku hakim anggota," kata dia.
Henry
menambahkan hakim menghukum tergugat bersalah lantaran perbuatan nya melawan
hukun berdasarkan perbuatan tergugat yang telah melanggar Pasal 28G UUD 1945,
Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4, 8 Undang-undang Hak Azazi Manusia (HAM).
"Pasal
28G UUD 1955 menyatakan bajwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi dan
seriap orang berhak bebas dari penyiksaan. Kemudian Pasal 28I UUD 1945
menyatakan hak untuk hidup, hak hak untuk tidak disiksa dan lainnya adalah HAM
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Untuk Pasal 4 UU HAM
menyatakan bahwa hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudan,
danlainnya tifak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, dan Pasal 8 menyatakan
bahwa perlindungan, penagakan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggungjawab pemerintah,"
kata dia lagi.
Henry
menambahkan pihaknya mendatangi KPP Pratama Natar untuk meminta iktikad baik
dari KPP Pratama Natar. Namun jika KPP Pratama Natar mengjukan banding dalam
putusan tersebut pihaknya juga siap mengajukan banding dan menunjukkan bukti-bukti
lain atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPP Pratama Natar.
"Klien
kami Dharsono sudah menderita seperti di penjara dan disandera selama tiga hari
itu sama saja sudah merampas kemerdekaannya. Oleh karena itu kami siap jika KPP
Pratama Natar mengajukan banding, jika perlu kami menyiapkan langkah hukum
lainnya terkait pidananya atas perbuatan perseorangan yang dilakukan kepada
klien kami," katanya.
Sebelumnya,
Kepala KPP Pratama Natar, Lampung Selatan beserta lima pihak lainnya digugat ke
PN Kalianda oleh seorang wajib pajak bernama Dharsono Irwan.
Dalam gugatan
tersebut, lima pihak lainnya di antaranya Pemerintah RI Cq Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bandarlampung selaku tergugat II, Pemerintah Republik Indonesia
Cq Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandarlampung Selaku pihak
tergugat III, Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung selalku tergugat IV, dan Pemerintah
Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, serta Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik
Indonesia selaku ergugat V dan IV.
Perkara
gugatan perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2021/PN Kla. (*/syamsu)
Comments