Berita Hangat

Seorang Wajib Pajak Dharsono Serahkan Salinan Putusan PN Kalianda

OTENTIK (LAMSEL) – Wajib pajak Dharsono Irwan (74) bersama kuasa pajaknya, Henry Kurniawan Yuza menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Lampung Selatan terkait proses pembayaran imbalan bunga.

 

"Kita mendatangi KPP Pratama Natar untuk menyerahkan salinan putusan PN Kalianda yang telah sidang beberapa minggu lalu. Salinan putusan terkait proses imbalan bunga sebagai pengganti kerugian material sesuai undang-undang," kata Henry Kurniawan Yuza di KPP Pratama Natar Lampung Selatan, Selasa.

 

Dia melanjutkan salinan putusan PN Kalianda tersebut tertuang dalam no.42/PDT.G/2021/PN KLA/ yang diputuskan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022. Dalam putusan PN Kalianda tersebut, lanjutnya, ada lima poin yang telah diputuskan majelis hakim.

 

Di antaranya mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat dalam hal ini KPP Pratama Natar adalah perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp629.540.902, meminta tergugat meminta maaf pada media cetak berskala besar atas tindakan penyanderaan yang dilakukan tergugat, dan menghukum tergugat membayar biaya Perkara sebesar Rp659 Ribu

 

"Putusan tersebut diputuskan oleh Fitra Renaldi selaku hakim ketua, Ryzza Dharna, dan Setiawan Adiputra selaku hakim anggota," kata dia.

 

Henry menambahkan hakim menghukum tergugat bersalah lantaran perbuatan nya melawan hukun berdasarkan perbuatan tergugat yang telah melanggar Pasal 28G UUD 1945, Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4, 8 Undang-undang Hak Azazi Manusia (HAM).

 

"Pasal 28G UUD 1955 menyatakan bajwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi dan seriap orang berhak bebas dari penyiksaan. Kemudian Pasal 28I UUD 1945 menyatakan hak untuk hidup, hak hak untuk tidak disiksa dan lainnya adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Untuk Pasal 4 UU HAM menyatakan bahwa hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudan, danlainnya tifak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, dan Pasal 8 menyatakan bahwa perlindungan, penagakan, dan pemenuhan HAM menjadi tanggungjawab pemerintah," kata dia lagi.

 

Henry menambahkan pihaknya mendatangi KPP Pratama Natar untuk meminta iktikad baik dari KPP Pratama Natar. Namun jika KPP Pratama Natar mengjukan banding dalam putusan tersebut pihaknya juga siap mengajukan banding dan menunjukkan bukti-bukti lain atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPP Pratama Natar.

 

"Klien kami Dharsono sudah menderita seperti di penjara dan disandera selama tiga hari itu sama saja sudah merampas kemerdekaannya. Oleh karena itu kami siap jika KPP Pratama Natar mengajukan banding, jika perlu kami menyiapkan langkah hukum lainnya terkait pidananya atas perbuatan perseorangan yang dilakukan kepada klien kami," katanya.

 

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Natar, Lampung Selatan beserta lima pihak lainnya digugat ke PN Kalianda oleh seorang wajib pajak bernama Dharsono Irwan.

 

Dalam gugatan tersebut, lima pihak lainnya di antaranya Pemerintah RI Cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandarlampung selaku tergugat II, Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandarlampung Selaku pihak tergugat III, Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung selalku tergugat IV, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku ergugat V dan IV.

 

Perkara gugatan perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2021/PN Kla. (*/syamsu) 

Comments