Gadaikan Mobil Pinjaman, Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Setelah Anggota Polsek Terbanggi Besar Melakukan
Penyelidikan terhadap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku berinisial
AFR Als Aji (24) warga jalan V Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung
Tengah, berhasil ditangkap dirumahnya, Selasa (22/02/2022), sekira pukul 15.00
WIB.
Mewakili
Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, kapolsek Terbanggi
Besar kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K, Pelaku AFR Als ditangkap Berdasarkan
Laporan Korban Yuningsih (40), warga
Dusun VII Rt 003 Rw 001 Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar
Lampung Tengah, bahwa saksi Tora datang kerumah korban untuk meminjam mobil
Daihatsu Xenia warna putih No.Pol BE
1957 GO, selama 1 sampai 2 hari, Sabtu (12/ 02/2022), sekira jam 15.00 WIB.
Selanjutnya
setelah dipinjamkan mobil tersebut kurang lebih 3 hari, Korban menghubungi
Saksi Tora ternyata mobilnya sudah dipinjamkan kepada Pelaku AFR Als Aji yang
digadaikan diwilayah di Metro, dan Korban Melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Terbanggi Besar, kata Tatang.
Dan dilakukan
Penyelidikan Pelaku berhasil AFR Als Aji berhasil ditangkap dan satu unit mobil
Daihatsu Xenia warna putih No.Pol BE
1957 GO berikut STNKnya berhasil disita, tambahnya.
Guna
mempertanggung Jawabkan perbuatannya kedua pelaku AFR Als Aji kami jerat Pasal
378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana
dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara, tegasnya. (ida/humas lt)
Comments