Lari dari Sergapan Petugas, Pelaku Judi Ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah.
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Ketika Anggota Polsek padang ratu Sedang Melaksanakan
Patroli, mendapatkan Informasi bahwa ada permainan Judi, Anggota Langsung ke
Lokasi dimana tempat judi tersebut berada Di kebun kelapa sawit Dusun VI
Kampung Purwosari Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Rabu (23/02/2022) sekira jam
00.05 WIB.
Menurut
Keterangan kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin., SH. Mewakili Kapores Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, Begitu Anggota Mendapatkan Informasi
langsung ke lokasi, karena Tengah malam dan posisi lokasi tempat bermain
judinya di kebun sawit anggota dengan hati – hati mendekati lokasi tersebut.
Ketika Kami
hampir mendekati tempat bermainnya judi jenis Leng Para Pemain berhamburan lari
dari sergapan Petugas dan satu pelaku Berhasil kami tangkap Berinisial UR (51)
warga Dusun V Kampung Purwosari Kec Padang Ratu Lampung Tengah dan empat pelaku
lainnya kabur dikegelapan malam.
Selanjutnya
Pelaku UR berikut barang buktinya 2 (dua) set kartu remi, Uang Tunai sebesar
Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar tikar, 2 (dua) buah lampu
boklam dan 3 (tiga) unit Accu sebagai penerang kami jadikan barang bukti dan
Pelaku UR mengakui telah bermain judi Leng.
Guna
mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku UR kami jerat Pasal 303 KUHPidana
dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 Tahun
penjara, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments