Kemendagri dan Kemenkeu Sepakat Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus dengan SIPD
OTENTIK (JAKARTA) – Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk
untuk mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Dana
Otsus) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal tersebut dibahas
pada rapat secara virtual yang dihadiri Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas dan Kementerian/Lembaga
terkait, Selasa (22/2/2022).
Kemendagri
terus mendorong transformasi digital terkait pengelolaan keuangan di daerah,
terlebih karena Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan informasi
pengelolaan keuangan secara transparan. Oleh karena itu, Kemendagri dan
Kemenkeu sepakat mengintegrasikan Sistem Informasi Dana Otonomi Khusus dengan
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Pelaksana harian (Plh.) Direktur
Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menekankan
seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong
transformasi digital pengelolaan keuangan daerah, salah satunya dengan
mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun
Kemendagri, dengan mengintegrasikan perencanaan daerah, penganggaran daerah,
dan pengelolaan keuangan daerah.
Fatoni
menjelaskan, "Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dapat menyajikan
informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah."
Menurut Fatoni, melalui SIPD, dapat dipantau dan dimonitor perencanaan dan
pengeloaan keuangan daerah. Dengan demikian, Kemendagri bisa memberikan
asistensi dan pembinaan kepada daerah. Sehingga Kemendagri memberikan paresiasi
dan dukungan pengintegrasian pengeloaan dana otsus dengan SIPD.
Fatoni
menyampaikan, "Kemendagri mendukung upaya integrasi Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD) dengan modul Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Sistem
Informasi Keuangan Daerah (SIKD)." Fatoni menguraikan, "SIPD harus
dipakai secara konsisten, termasuk dalam pengeloaan dana otonomi khusus.
Sehingga integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otonomi Khusus menjadikan
pengeloaan lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan." Sebagai
bentuk komitmen Kemendagri dalam pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan
akuntabel, Kemendagri telah membentuk tim helpdesk yang akan turun langsung
untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD. "Kalau daerah terkendala
terkait dengan SIPD, bisa langsung koordinasi dengan tim helpdesk," ujar
Fatoni.
Sementara
itu, Kepala Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana
Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Jenderal Perimbangan Keuangan
(DJPK) Kemenkeu, Ardimansyah mengatakan diharapkan kolaborasi ini dapat
meningkatkan kualitas dan mutu dalam pengintegrasian sistem informasi
pengelolaan Dana Otonomi Khusus dengan penggunaan SIPD, sehingga dapat
memberikan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang makin kuat.
(herman IT)
Comments