Main Judi Leng Didepan Warung, Lima Orang Pelaku Judi Ditangkap Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Ketika Sedang Melaksanakan Patroli Anggota Polsek Padang
Ratu, mendapatkan Informasi bahwa ada permainan Judi, Anggota Langsung ke
Lokasi dimana tempat judi tersebut berada Di depan warung salah satu Pelaku WSN
Dusun II Kp. Mojokerto Kec Padang Ratu. Lampung Tengah, Rabu (23/02/2022)
sekira jam 02.00 WIB.
Menurut
Keterangan kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin., SH. Mewakili Kapores Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, Begitu Anggota Mendapatkan Informasi
langsung ke lokasi, karena Tengah malam dan didalam kampung anggota dengan hati
– hati mendekati lokasi tersebut.
Ketika Kami
mendekati tempat bermainnya judi jenis Leng Para tidak dapat meloloskan diri
dan berhasil ditangkap Pemilik Rumah WSN (38) warga Dusun II Kampung
Mojokerto,. BA (48), warga Dusun VI Kampung Mojokerto,. HYT (32) warga Dusun II
Kampung Mojokerto,. SJN (39) warga Dusun I Kampung Sendang Ayu serta AS (25)
warga Dusun V Kampung Mojokerto Kec. Padang Ratu Lampung Tengah.
Selanjutnya
Pelaku kelima Pelaku berikut barang buktinya 2 (dua) set kartu remi, Uang Tunai
sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), serta 30
lembar Potongan kartu kita sita dan kita Bawa ke Polsek Padang Ratu, kata
Rahmin.
Guna
mempertanggung Jawabkan perbuatannya Kelima pelaku WSN, BA, HYT, SJN, serta AS kami jerat dengan
Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai
dengan 4 Tahun penjara, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments