DPRD Prov Sumsel Mendengarkan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
ATAS
4 (EMPAT) RAPERDA PADA PROPEMPERDA 2022
OTENTIK (PALEMBANG) – Setelah
Senin lalu (21/2) Fraksi-fraksi menyampaikan Padangan Umum terhadap 4 Rancangan
Peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) tahun 2022, Hari ini (25/2) DPRD Provinsi Sumatera Selatan
mendengarkan jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut.
Jawaban itu disampaikan pada Rapat Paripurna XLVI (46) dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur
Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Pj. Sekretaris Daerah; SA. Supriono, Para
Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Dalam Jawaban
Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, disampaikan Penjelasan yang
menjadi pertanyaan, saran dari Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) Raperda,
diantaranya:
RAPERDA
TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
”Menanggapi
pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi
PKS agar Perda yang telah dibuat dapat dilaksanakan seperti Perda tentang
pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja yang bertujuan melindungi dan
memberikan jaminan seluas-luasnya untuk mendapatkan peluang yang
sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal sehingga dapat membantu kehidupan
tenaga kerja kita dan mereka tidak tersingkirkan, kami sangat sependapat dan
hal inilah yang mendorong kami untuk mempercepat pembahasan Ranperda ini agar
memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di
Sumatera Selatan” jelas Gubernur.
Raperda
tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi
dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
”Menjawab
pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi NasDem, dapat kami jelaskan bahwa
Pemda memang kepentingan terhadap pelestarian hutan produksi dan hutan lindung
yang berpengaruh besar terhadap kelestarian lingkungan hidup, dan meskipun
Perda Nomor 6 Tahun 2020 dicabut, Pemerintah Provinsi tetap dapat melakukan
pengawasan terhadap penggunaan/pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di
Provinsi Sumatera Selatan dan apabila terjadi kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh over eksploitasi dan over investasi, Pemerintah Provinsi akan
melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Pusat” jelas
Gubernur.
RAPERDA
TENTANG JASA KONTRUKSI
“Kami
mengucapkan terimakasih atas dukungan Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat,
Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura Perindo agar
Ranperda ini menjadi patokan bagi mutu dan kualitas jasa konstruksi yang
diharapkan dapat menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau infrastruktur
yang berkualitas. Selanjutnya untuk pemberian sanksi tegas terhadap penyedia
jasa yang tidak memenuhi kualifikasi hasil kerja hal ini akan menjadi perhatian
kami setelah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang akan
ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk peran serta masyarakat hal ini dimaksudkan
terkait dalam pengawasan, dan setiap pengaduan tentu akan dilakukan kroscek
sebagai bahan evaluasi kepada penyedia jasa,” jelas Gubernur.
Raperda tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
”Selanjutnya
kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi
Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura Perindo,
dan kami sependapat perlunya pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
yang harus segera diproses legitimasinya, dikarenakan adanya perbaikan
(recovery) terhadap dunia usaha baik usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
terutama dalam menghadapi situasi pandemi ?OVID-19 dan dengan berlakunya perda
ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat maupun investor dalam menanamkan
modalnya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan
kerja, dan meningkatkan PAD” jelas Gubernur.
Setelah Wakil
Gubernur Sumsel Membacakan Jawaban Gubernur dan Juru bicara utusan
Fraksi-fraksi; H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM menyampaikan bahwa Fraksi-fraksi
dapat menerima Jawaban tersebut, Rapat Paripurna pun diakhiri dengan
Penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan Panitia Khusus
pembahasan 4 Raperda dimaksud oleh Wakil Ketua; H. Muchendi, M. SE, yang
rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel;
Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M dan disetujui oleh peserta Rapat Paripurna.
Panitia
Khusus yang telah dibentuk ini akan melaksanakan Pembahasan dan Penelitian
terhadap 4 Raperda dari tanggal 1 s.d 11 Maret 2022, yang laporan Pembahasan
dan Penelitian Pansus tersebut akan disampaikan pada Paripurna XLVI (46)
lanjutan pada Senin, 14 Maret 2022 Mendatang. (novi)


Comments