Main Judi Joker Banting Dua Orang Pelaku Ditangkap Polsek Bangunrejo Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Mendapatkan Informasi Judi Kapolsek Bangurejo
Memerintahkan Anggotanya Untuk Melakukan Penyeledikan, Kapolsek dan Anggota
turun Langsung ke Lokasi dimana tempat judi joker banting tersebut berlangsung
Di rumah pelaku NDM warga Dusun Srimaju Kampung Sukawaringin Kec.Bangunrejo
Lampung Tengah, Kamis (24/02/2022) sekira jam 21.30 WIB.
Menurut
Keterangan Kapolsek Bangurejo AKP Feriyantoni, S.H.,M.H., Mewakili Kapores
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si menjelaskan karena
judinya didalam rumah, kita harus ada strategi untuk menangkap pelakunya, Begitu pintu rumah NDM terbuka langsung kita
sergap para pemainnya.
Setelah pintu
dibuka kami langsung meyergap para pemain judi diantaranya NDM (50), warga
Dusun Srimaju Kp.Sukawaringin Kec.Bangunrejo Lampung Tengah ( Pemilik Rumah),
RWT (48) warga Dusun Sinar Jaya Kampung
Negara Aji Tua Kec Anak Tuha Lampung Tengah dan satu pelaku berhasil kabur.
Barang bukti
berupa 1 (satu) set kartu remi alat untuk bermain judi, Uang Tunai sebesar
Rp.497.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), Uang taruhan serta
1 (satu) lembar banner warna putih merah ukuran 50 cmx100 sebagai alat duduk, Kami bawa ke Polsek
Bangunrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut” kata Feri.
“Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua pelaku NDM dan RWT kami jerat dengan
Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai
dengan 4 Tahun penjara,’’ tegasnya. (ida/humas lt)
Comments