Jajaran Polsek Natar Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
OTENTIK (LAMSEL) –
Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tim Buser Polsek Panjang berhasil
mengamankan tersangka HS (21) warga
Dusun Sukaraja RT 03 RW 03 desa Kota Jawa Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten
Pesawaran.
Pelaku yang
mengaku sebagai karyawan disalah satu pabrik di Bandarlampung ini ditangkap
bersama Tim Gabungan Tim Buser Polsek Panjang dan Tim Unit Reskrim Poksek
Natar, disalah satu rumah kontrakan diwilayah Sukarame Kecamatan Panjang Bandarlampung, Jumat (01.00) Wib dini hari.
Kapolsek
Natar Kompol Enrico Sidauruk, SE, SIK, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin,
SIK, SH, MSi, Sabtu (26/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan
tersangka HS (21) warga Dusun Sukaraja RT 03 RW 03 desa Kota Jawa Kecamatan
Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Tersangka
diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban M. Ilham
Wahyudi dan Adi Wahyudi atas terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor Jenis Honda Beat Warna Hitam dengan Plat Nomor BE 2884 ABV atas nama
Awahyudin dan Sepeda Motor Jenis Honda Beat BE 2133 AX atas nama Yukianti
Azizah, yang terjadi pada Kamis (03/2/2022) sekitar pukul 03.00 Wib di Kebun
Bibit Desa Hajimena Natar yang diparkir didepan rumah korban.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugaian diperkirakan sebesar Rp. 25.000.000 dan melaporkan ke Polsek Natar dan ditindak
lanjuti," paparnya.
Usai menerima
laporan dan melakukan olah TKP, serta meminta keterangan kepada para saksi,
pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka,
Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 01.00 wib disalah satu rumah kontrakan di
kelurahan Sukarame Kecamatan Panjang Bandarlampung.
Ketika ditangkap kepada petugas tersangka mengaku
bahwa dua unit kendaraan milik korban
sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal, dan juga menjelaskan bahwa saat menjalankan aksinya dirinya bersama MAT
yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polres Lamsel.
" Kepada
petugas, tersangka mengaku bahwa 2 unit
Sepeda motor korban, sudah dijual kepada
orang yang tidak dikenal."
“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka yang akan dijerat dengan pasal
363 KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa, 1 (satu sendal jepit warna coklat hasil
penjualan barang curian, sudah diamankan di Mapolsek Natar,” pungkasnya. (ida/humas)
Comments