Berita Hangat

Anggota KP XXV 1004 dan KP XXV 1012 Melaksanakan Kegiatan Sambang Sekolah di SDN 14 Teluk Pandan

Anggota KP XXV 1004 dan KP XXV 1012 foto bersama saat melaksanakan kegiatan Pol Air Sahabat Anak Sambang Sekolah di SD Negeri 14 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Senin (26/3/2018).

OTENTIK (PESAWARAN)–Pol Air Sahabat Anak Sambang Sekolah yang dicanangkan Direktorat Polairud Polda Lampung melalui KP XXV 1004 dan KP XXV 1012, Senin (26/3/2018), melaksanakan kegiatan Sambang Sekolah di SD Negeri 14 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Anggota KP XXV 1004 dan KP XXV 1012 mengenalkan tugas pokok Pol Airud kepada murid-murid SD Negeri 14 Teluk Pandan. Bahwa kekayaan laut yang luar biasa sumber ekonomi bagi masyarakat pesisir dan pariwisata agar adik-adik dapat lebih mengenal tupoksi Pol Air sebagai pelindung pengayom masyarakat, khususnya di perairan dan pesisir sehingga keberadaan Pol Air makin dicintai oleh masyarakat. Ini wujud kepedulian Pol Airud agar murid-murid sekolah dasar dan masyarakat pada umumnya dapat mencintai polisi khususnya polisi perairan. Sekaligus mengajarkan kepada murid-murid sekolah dasar jangan nakal, bolos sekolah, berkelahi, dan melawan guru. Jauhi tentang narkoba dikarenakan sekarang bandar narkoba sudah menyisir anak-anak sebagai korban.

Anggota KP XXV 1004 dan KP XXV 1012 juga mengajarkan kegiatan upacara bendera kepada murid-murid SD Negeri 14 Teluk Pandan. Dalam kegiatan ini inspektur upacara dipimpin langsung oleh anggota KP XXV 1004 dan KP XXV 1012. Kegiatan ini mempunyai manfaat yang sangat baik bagi upaya penumbuhan budi pekerti dan karakter bangsa, terutama nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Nilai-nilai tersebut terkandung di dalam setiap urutan kegiatan/tata upacara bendera. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama dan kekompakan, kekuatan fisik dan mental, patriotisme (kepahlawanan), dan lain sebagainya.

Selain itu anggota KP XXV 1004 dan KP XXV 1012 juga mengenalkan kegiatan Peraturan Baris Berbaris (PBB). Kegiatan ini merupakan suatu wujud fisik yang di perlukan untuk menanamkan kebiasaan tata cara hidup suatu organisasi, yaitu suatu latihan awal membela negara, menanamkan rasa disiplin, dan mempertebal rasa semangat kebersamaan. Dengan tujuan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan disiplin sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu, dan secara tak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab. Dengan begitu banyak hal positif yang bisa kita ambil dari pembelajaran peraturan baris berbaris.

Bahkan program Polisi Peduli Pendidikan (P3) disosialisasikan pula oleh anggota KP XXV 1004 dan KP XXV 1012 untuk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah program dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengarah pada usia anak-anak/usia dini. Program ini bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan dan memberikan proses pembelajaran tentang Pol Airud, serta kenakalan anak-anak/remaja sejak dini. Tugas Pol Airud sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh anak-anak.

Biarpun di lapangan biasanya Pol Airud selalu menjadi sosok yang menakutkan bagi anak-anak. Terbukti tidak terjadi pada murid-murid SD Negeri 14 Teluk Pandan. Tujuan kegiatan Pol Air Sahabat Anak Sambang Sekolah ini adalah untuk menanamkan kecintaan anak-anak kepada Pol Airud sejak dini. Selain itu dengan ditanamkan sejak dini, diharapkan para siswa ini kelak kalau sudah dewasa bisa lebih disiplin dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan.

Diakhir kegiatan anggota KP XXV 1004 dan KP XXV 1012 memberikan santunan berupa uang kepada 10 siswa SD Negeri 14 Teluk Pandan yang kurang mampu. (sam/ida)


Comments