Polsek Seputih Raman Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
OTENTIK (LAMTENG) – Jajaran
Unit Reskrim Polsek Seputih Raman berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap
anak dibawah umur di kontrakannya Dsn. III Kamp. Rejo Asri Kec. Seputih Raman
Kab. Lamteng , Selasa (2/3/22) pukul 13.00 WIB.
Dijelaskan
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar,S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pelaku berinisial AMJ (36) warga Dsn.
II Kamp. Sri Basuki Kec. Seputih Banyak
Kab. Lampung Tengah, ditangkap berdasarkan laporan Samsudin ayah kandung
korban yang merupakan tetangga pelaku.
Kejadian pada
hari selasa (25/1/22) sekira pukul 15.00 wib pada saat korban sebut saja mawar
datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger handphone, tiba-tiba
korban ditarik oleh pelaku masuk kedalam kamar, lalu korban dipaksa melakukan
hubungan badan. karena takut diancam oleh pelaku, korban menuruti kemauan
tersangka.’’kata Admar
Lebih lanjut
menurut pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian tersebut setelah
diceritakan tetangganya yang mana anaknya sudah menceritakan telah dilakukan
perbuatan cabul oleh pelaku.’’tambahnya
Setelah
menerima Laporan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju daster,1 (satu) helai celana
dalam, 1 ( satu) helai BH, 2 ( dua) buah bantal,1 ( satu) helai sprai
Selanjutnya
Kapolsek Seputih Raman bersama Kanit Res beserta anggota melakukan penyelidikan
dan didapat Informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya kemudian langsung
dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Polsek Seputih Raman
guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku AMJ
kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI
No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan
Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun
maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya. (ida/humas lt)cg
Comments