Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi Penting dalam Penyusunan APBDesa
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Dalam
Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana desa merupakan salah satu
subjek dan ujung tombak pembangunan, desa merupakan bagian terkecil dari negara
tetapi terdekat dengan masyarakat, tujuan diberikannya dana desa adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan dan
meningkatkan kualitas hidup manusia.
Pelaksanaan
pembangunan di desa harus melalui kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong dan
mewujudkan perdamian dan keadilan sosial dalam penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja desa yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan, demikian disampaikan Penyuluh Antikorupsi Achmad Chrisna Putra
dalam pelatihan Penyusunan APBDesa dalam perspektif Undang-undang desa No 6
tahun 2014 yang di ikuti perangkat desa perwakilan dari kabupaten yang ada di
lampung dan perwakilan dari Aceh dan Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh
Balai Pemdes Kemendagri Rabu (02/03/2022)
Permasalahan
yang ada didesa dalam penyusunan APBDesa antara lain adanya SDM aparat desa
yang belum memadai atau adanya SDM desa yang belum paham administrasi keuangan
sehingga akan berakibat pada penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan
aturan.
Untuk itu
sesuai dengan pasal 26 ayat (4) Undang-undang Desa menyebutkan bahwa
Kepala Desa berkewajiban melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien bersih serta bebas dari KKN
Chrisna juga
mengatakan bahwa upaya-upaya yang harus dilakukan dalam penyusunan tersebut
adalah mengoptimalkan peranan BPD, LPM
dan ormas dalam pemberdayaannya, peningkatan kapasitas perangkat desa melalui
pendampingan, publikasi dan akses masyarakat yang mudah untuk mengetahui dana
desa tersebut serta melibatkan peran serta masyarakat yang dimulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan sampai ke tahap pengawasaan sesuai dengan aturan
sehingga dana desa tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(ida/rls)
Comments