Kepergok Polisi, Pelaku Membuang Bungkusan Lalu Dikejar dan Ditangkap Anggota Polsek Rumbia
OTENTIK (LAMTENG) – Ketika
Anggota sedang Sedang Pantroli di Jalan Lintas Pantai Timur Kampung Teluk Dalem
Ilir Kec Rumbia, berhenti di Bengkel
Tambal Ban dan anggota Berdiri disamping bengkel di pekarangan kosong, Tiba –
tiba Pelaku datang dengan Sepeda Motor dan Membuang Bungkusan dan
Diberhentikan, Sabtu (05/03/2022).
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek
Rumbia Iptu Hairil Rizal, SH, Anggota Langsung Menangkap Pelaku FM (38) warga
Kampung Sriwijaya Mataram Kec. Bandar
Mataram Lampung Tengah, dan disuruh Mengambil Bungkusan Plastik dan didalamnya
terdapat Rokok merk Cahaya Pro yang masih ada isinya 1 bungkus keci Narkoba
jenis sabu – sabu,1 buah alat Hisap Sabu (bong) dari botol Aqua, 2 (dua) buah
korek api, 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah sekop dari sedotan serta 1
(satu) buah jarum dari kertas rokok dalam satu plastic “ kata Hairil .
Lebih Lanjut
Pelaku dibawa Ke Polsek Rumbia guna Pengembangan Lebih Lanjut, dan diakui oleh
Pelaku FM bahwa barang tersebut rencana akan dipakai bersama dengan Pelaku
lain, dan dirinya membeli barang tersebut Patungan dengan Pelaku Lain”
Tambahnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku FM kita Jerat dengan Pasal 112 ayat
(1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman 4 Sampai 12 tahun Penjara, tegasnya. (ida/humas lt)
Comments