Bobol Bengkel, Pencuri Ditangkap Gondol Alat Pertukangan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Petugas
Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus
pencurian alat-alat pertukangan di Kel. Gedung Meneng Kec. Rajabasa Bandar
Lampung.
Satu orang
pelaku berinisial MI (23) Warga Jagabaya II Sukabumi Bandar Lampung berhasil
ditangkap dan satu tersangka lainya R (23) menjadi buronan. Pelaku ini berhasil ditangkap berdasarkan
laporan Korban Ika Wiyana warga Rajabasa Bandar Lampung atas kejadian tindak
pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat
(04/03/2022) sekira Pkl 13.00 Wib.
Saat itu
korban melaporkan telah terjadi
pencurian di Bengkel miliknya di Kel. Gedung Meneng Kec. Rajabasa Bandar Lampung yg
berisikan peralatan pertukangan
adapun barang
- barang yang hilang berupa 1 unit
Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin
amplas, total ditafsir kerugian sejumlah
Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan
laporan korban, Tim Opsnal Polsek
Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki, melakukan
penyelidikan di lapangan, dan mendapat
informasi bahwa ada yang akan menjual alat alat pertukangan secara online,
dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal
Reskrim Polsek Kedaton langsung
melakukan penyelidikan kembali, ternyata benar bahwa alat yang akan dijual
tersebut adalah barang hasil curian.
Selanjutnya
pada hari Jumat (4/3/2022) sekira Pkl 19.30 Wib pelaku berhasil di tangkap
dari Rumahnya di Kel. Jaga Baya II Kec.
Sukabumi Bandar Lampung dan di amankan di Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berikut beberapa
barang buktinya.
Kompol Atang
menjelaskan, Minggu, (6/3/2022), menurut
pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai
Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk
dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat
pertukangan langsung membawa kabur.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (ida/rls)
Comments