Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu 500 Gram
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli
narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.
Dalam kasus
tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA yang
keduanya warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, kata Kasat Narkoba Kompol Gigih
Andri Putranto, SH., S.I.K. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol
Ino Harianto, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin(07/3/2022).
Dia
menjelasakan, penangkapan pelaku M dan AA berawal dari informasi yang diterima
dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru Sukarame Akan ada mobil yang
digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan
informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan
penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Minggu, 27 Februari 2022 sesuai
informasi petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang
mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil di amankan kedua pelaku”
jelas Kasat Narkoba.
Lanjut Kompol
Gigih, selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti
narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 Gram lebih yang dibungkus dengan kemasan
teh.
“Pengakuan
pelaku M, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang sekarang masih terus
kami kembangkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku
disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat
(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati.
(ida/rls)
Comments