Kabar Gembira, Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah Keluar Hari Ini
OTENTIK
(JAKARTA) – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen
Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Surat persetujuan
akan diterbitkan hari ini, Selasa (8/3/2022) dan diunggah di Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD).
Persetujuan
Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah. Artinya,
pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan
Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang
pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang
sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.
"TPP
merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan
pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana
Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.
Sementara
untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan
TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda
dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri, baru
kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) yang mengatur tentang TPP.
"Biro
Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian
Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Baru
setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022
berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan
hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.
Sementara
untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, diantaranya adanya
permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan
persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.
"Yang
divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan
Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi
jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih
besar dari kelas jabatan di atasnya. Selain itu, adanya evidence tambahan jika
kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.
Kemudia Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data
yang sebenarnya," papar Fatoni.
Di sisi lain,
ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan
beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan
profesi. (Herman IT)
Comments