Kemendagri Keluarkan Persetujuan TPP Setelah Dapat Pertimbangan Kemenkeu
OTENTIK
(JAKARTA) – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni
mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Persetujuan
TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata
Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian
Keuangan," ungkap Fatoni dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) malam.
Hari ini,
sambung Fatoni, sudah diterima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari
daerah gelombang pertama.
"Besok
kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi
daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan
Menteri Keuangan dan hasil rapat," tambah Fatoni.
Dijelaskan
dia, dasar hukum TPP ialah Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) dapat
memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
"Pemberian
TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala
daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh
pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
keuangan," lanjut Fatoni.
Fatoni
menambahkan, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, dimana
besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan,
kewajaran, dan rasionalitas.
"Persetujuan
diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran
TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi
pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," imbuh Fatoni.
Lebih lanjut
disampaikan Fatoni, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri (Kepmendagri) 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan
tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.
"Selain
itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, dimana
Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala
Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan
Anggaran (Simona)," pungkas Fatoni. (herman IT)
Comments