Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Pringsewu Melimpahkan Tersangka Kasus Curat Ke Kejari
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres
Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan
pemberatan (Curat) ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selasa
(8/3/22) siang
Kedua
tersangka yang dilimpahkan yakni Ridho Susanto (38) warga kelurahan Puputan
Kecamatan Walantaka Serang Banten dan Edy Wintoro als Awie (38) warga kelurahan
Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu.
Sementara itu
barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 2 buah karung berisi beras, 1 buah
linggis, 1 buah tas, 10 karung beras kosong, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,
S.Ik, M.Ik menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum
kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan dengan
tersangka Ridho Susanto dan Edy Wintoro als Awie sudah lengkap atau P-21.
"Hasil
penelitian JPU, berkas perkara sudah lengkap. Maka sesuai ketentuan pasal 8
ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,
maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada
kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya," ujarnya dalam
rilis Humasnya.
Disampaikan,
sebelumnya kedua tersangka ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres
Pringsewu pada (21/12/21) yang lalu atas dugaan telah melakukan pencurian 30
karung berisi beras, dari toko berkah jaya yang berlokasi di kelurahan
Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (7/12/21) dinihari sekira jam
00.30 wib.
"Yang
atas kejadian pencurian tersebut korban, Daryono (46), kehilangan beras seberat
300 kilo dengan nilai kerugian Rp. 3 juta," Ungkapnya.
Selain
perkara pencurian beras, kata Feabo meneruskan, kedua tersangka juga diketahui
telah melakukan pencurian aki mobil diwilayah kelurahan Pringsewu Utara. Dan
tercatat sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus
penyalahgunaan narkotika dan pencurian.
"Atas
perbuatannya tersebut, kedua tersangka
disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman
hukuman hingga 7 tahun penjara," Tandasnya. (ida/rls)
Comments