Kajati Lampung Resmikan Desa Hajimena Kecamatan Natar sebagai Kampung Restorative Justice (RJ)
OTENTIK
(LAMPUNG SELATAN) – Guna memberikan kepastian hukum,
keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri
Lampung Selatan membentuk dan menetapkan Desa Hajimena, Kecamatan Natar sebagai
Kampung Restorative Justice (RJ) yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Nanang Sigit di kantor Desa Hajimena Kecamatan Natar, Rabu
(9/3/2022).
Peresmian
tersebut dilakukan dengan menandatangani prasasti penetapan Kampung RJ Desa
Hajimena oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto
yang di dampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dwi Astuti Beniyati dan Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.Pembentukan Kampung RJ Khagom Mufakat desa
Hajimena ini tentunya melihat berbagai pertimbangan dengan ketentuan prosedur
yang berlaku.
Kepala
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melaporkan, pembentukan
Kampung RJ Desa Hajimena berawal dari adanya kasus tindak pidana ringan yang di
lakukan masyarakat sekitar dengan penyelesaian masalah sejalan dengan proses
RJ.
“Terkait
pembentukan kampung RJ berawal adanya kasus pidana pasal 351 tentang tindak
penganiayaan ringan di antara warga yang sudah ditangani Polsek Natar dimana
yang berujung damai dan memohon kejari untuk menjadi fasilitator perdamaian
tersebut,” jelas Dwi Astuti.
Dwi Astuti
menyebut, tentang pemberhentian penuntutan pengadilan dilakukan dengan melihat
beberapa pertimbangan secara selektif hingga proses penyelesaian masalah bisa
dilakukan dengan proses RJ.Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ
meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian dibawah 2.5 Juta, tersangka
baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana adalah tidak lebih
dari lima tahun,” papar Dwi Astuti.Sementara, Kepala Kejakaan Tinggi Lampung
Nanang Sigit yang juga membuka secara resmi acara tersebut mengatakan,
pembentukan Kampung RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat
mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
“Antara
korban, pelaku dan masyarakat ini bisa menyelesaikan masalah dengan
mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara musyawarah
kekeluargaan,” ujar Nanang Sigit.
Menurutnya,
dengan adanya Kampung RJ khagom mufakat dapat menciptakan masyarakat yang sadar
akan hukum serta taat hukum di wilayah Kab.Lamsel dan umumnya di Provinsi
Lampung.
“Penegakan
hukum dengan adanya Kampung RJ upaya kita bersama untuk menghasilkan kepastian,
keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat. Serta saya berharap
mudah-mudahanan akan menginspirasi wilayah lain di Lamsel dan umumnya di
Provinsi Lampung untuk membentuk Kampung RJ,” ungkapnya.
Pada
Kesempatan yang sama, bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyambut baik
kegiatan pembentukan kampung RJ dengan harapan berdampak positif terhadap
penegakan hukum di tengah masyarakat.Harapan kita semua, dengan dibentuknya
kampung RJ Khagom mufakat ini, akan berdampak positif terhadap penegakan hukum
di tengah masyarakat, dan sekaligus sebagai solusi alternatif pemecahan masalah
yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan di luar Pengadilan,” jelas Nanang.
Nanang juga
berharap, inisiasi yang dilakukan oleh Kejari Lamsel dengan membentuk Kampung
Restorative Justice tidak hanya berhenti di desa Hajimena.
“Ini
merupakan yang pertama kali dibentuk di Desa Haji Mena Kecamatan Natar dan
mudah-mudahan ke depannya akan terbentuk kampung-kampung Restorative Justice
lainnya di Kabupaten Lampung Selatan,” harapnya.Ia menghimbau kepada seluruh
masyarakat, khususnya warga Desa Hajimena yang pada hari ini menjadi Desa
pertama dibentuknya Kampung Restorative Justice agar dalam penyelesaian masalah
hukum dapat dilakukan dengan melibatkan pihak kejaksaan sebagai penengah dalam penyelesaian masalah.
“Saya optimis
Kampung Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat
luas,” tegas Nanang. (syamsu)
Comments