Pengadilan Negeri Kota Agung Gelar Sidang Ke-2 Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Sidang Ke-2 Kasus pembunuhan Dede
Saputra (32), dengan terdakwa Syahrial Aswad (34), digelar di Pengadilan Negeri
klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (10/3/2022) kemarin.
Adapun agenda
sidang adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tim penasehat hukum Syahrial
Aswad. Dalam eksepsi terhadap Nomor Register Perkara: 64/PID.B/2022/PN Kota
Agung.
Adapun pada
sidang Ke-2 ini, Ketua Pengadilan Negeri
Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H. masih bertindak sebagai Ketua
Majelis Hakim. Dengan Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim
Anggota II Murdian, S.H. Dua Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. selaku
Panitera Muda Perdata dan Epita Indarwati, S.H.
Sedangkan
yang menjadi Tim Penasehat Hukum terdakwa, terdiri dari Akhmad Hendra, S.H.,
Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., dan Hanna Mukarromah, S.H.
Dan dihadiri juga sejumlah keluarga dan
kerabat terdakwa.
Sebelum
sidang ke-2 terdakwa Syahrial Aswad ditutup,
Ketua Majelis Hakim Ary Qurniawan mengatakan, sidang berikutnya
dijadwalkan pada Rabu (16/3) mendatang. Dengan agenda tanggapan penuntut umum
atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Ketika Awak
media meminta keterangan dari Endy Mardeni selaku salah satu anggota tim
penasehat hukum Syahrial Aswad Telepon Selulernya, Ia menegaskan, mereka
membantah dakwaan dari penuntut umum. Setidaknya menurut Endy dan rekan,
terdapat dua poin utama eksepsi terdakwa, yang seyogyanya menjadi bahan
pertimbangan bagi majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini.
Tim penasihat
hukum Syahrial Aswad, memulai keberatan/eksepsi dengan mempertanyakan secara
yuridis, formal, dan materil apakah pemeriksaan perkara kliennya sudah memenuhi
hukum acara pidana yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang menyebutkan bahwa alat bukti
yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa.
“Ada dua hal
utama dalam eksepsi kami. Pertama menurut kami, surat dakwaan (dari penuntut
umum) batal demi hukum. Berikutnya, surat dakwaan menurut kami tidak dapat
diterima,” tegas Endy melalui Sambungan Telepon Selulernya, Jum'at (
11/03/2022). Pukul. 17.00. WIB.
Masih menurut
Endy Surat dakwaan batal demi hukum, kliennya (Syahrial Aswad) yang beralamat
di Pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah ditangkap
Polisi gabungan Polsek Pugung dan Satreskim Polres Tanggamus, Selasa
(13/7/2021) pukul 21.55 WIB. Kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam kendaraan
polisi, lalu Handphone milik terdakwa
disita polisi.
“Dalam
perjalanannya, sekitar bulan Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus
mengembalikan handphone klien kami kepada pihak keluarga. Kemudian klien kami
sempat dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan. Namun klien
kami menolak untuk menandatanganinya, karena dia tidak mengetahui permasalahan
apa yang terjadi. Kemudian klien kami dipaksa untuk mengenal seseorang yang
bernama Bakas Maulana Zambi alias Alan. Lagi-lagi dia bersikeras tidak
mengenali siapa Bakas Maulana Zambi,” terang Endy.
Lebih lanjut
Endy mengatakan, Di saat itulah terjadi kekerasan fisik terhadap terdakwa.
Diduga dilakukan oleh oknum polisi. "Awalnya mata Syahrial Aswad ditutup
menggunakan lakban. Kemudian kepalanya dipukul hingga bocor, hingga mengucurkan
darah. Tak hanya itu, oknum polisi juga menembak bagian betis kanan Syahrial
sebanyak dua kali" terang Endy.
Selain itu
menurut Endy, ada beberapa hal yang terlihat janggal dan menjadi pertanyaan
bagi tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad.
"Menurut
kami yang terlihat janggal dan menjadi pertanyaan adalah, kenapa barang bukti
berupa Handphone klien kami Syahrial Aswad dikembalikan setelah dilakukan
penyitaan oleh pihak Kepolisian, padahal menurut kami barang bukti tersebut
sangat pantas untuk disita hingga sidang selesai", Kata Endy.
Dilain pihak,
Penasehat Hukum Syahrial Aswad yang lainnya,
Wahyu Widiyatmiko, S.H., Melalui Sambungan Selulernya menambahkan bahwa,
pada 15 Juli 2021, kepolisian melakukan pembantaran terhadap Syahrial.
"Sejak
tanggal 26 Juli 2021, ditahan hingga 15 November 2021. Lalu klien kami
dikeluarkan dari tahanan dan pada saat itu juga ditangguhkan penahanannya.
Satreskim Polres Tanggamus menjanjikan kepada keluarga, bahwa polisi akan
mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Namun pada tanggal 3
Februari 2022, pihak petugas dari Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan
kembali kepada Syahrial Dengan penjelasan akan dilakukan pelimpahan tahap II ke
Kejaksaan Negeri Tanggamus" Ujar
Wahyu Melalui Sambungan Selulernya, Jum'at (11/03/2022), pukul 17.30. WIB.
Dari
rangkaian tersebut, menurut Wahyu Widiyatmiko, S.H. Syahrial Aswad telah
mendekam di tahanan kepolisian selama 116 hari. Sehingga tim penasehat hukum
terdakwa mempertanyakan dasar Polres Tanggamus menahan terdakwa.
Sebab menurut
tim penasehat hukum, kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti yang sah untuk
menjerat Syahrial Aswad.
“Untuk
melakukan penahanan, seharusnya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 184
Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu cukup alat bukti
yang sah seperti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa. Dalam kejadian yang dialami klien kami, unsur-unsur itu
tidak terpenuhi. Sehingga menurut kami, secara otomatis dakwaan dari penuntut
umum dengan Nomor Register Perkara: PDM–437 /K.GUNG/02/2022 batal demi hukum,”
jelas Wahyu.
Selanjutnya
menurut Wahyu, "Dakwaan dari penuntut umum yaitu dakwaan primer Pasal 340
KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan
Ayat (3) KUHPidana atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1, kesemuanya tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana
dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa" imbuhnya.
Di dalam
surat dakwaan dari penuntut umum, tim penasehat hukum Syahrial Aswad menilai
bahwa dakwaan tersebut dipaksakan. Dikarenakan penuntut umum hanya mengandalkan
alat bukti rekaman close circuit television (CCTV), yang menurut keterangan
saksi-saksi, pada rekaman CCTV tersebut adalah
Syahrial Aswad.
"Namun
keterangan saksi tersebut perlu dipertanyakan. Sebab seharusnya pada saat
penyidikan di kepolisian, penyidik kepolisian seharusnya menghadirkan
keterangan dari saksi ahli terkait CCTV tersebut. Sehingga jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa apakah benar di dalam rekaman CCTV
tersebut benar sosok orang tersebut. Kemudian jelas di dalam berita acara
pemeriksaan (BAP), Syahrial Aswad tidak mengakui adanya perbuatan tindak pidana
yang dituduhkan kepadanya. Dan di dalam BAP Bakas Maulana Zambi menyatakan
bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Sehingga seharusnya perkara
tersebut tidak layak untuk disidangkan. Dan seharusnya terdakwa Syahrial Aswad
dibebaskan demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Maka
menurut kami, surat dakwaan tidak dapat diterima,” papar Wahyu.
Tim Penasehat
Hukum terdakwa Syahrial Aswad berharap akan mendapatkan keadilan dan kasus ini
dapat diungkap tanpa adanya rekayasa dan tidak dipaksakan. Dan diharapkan
dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini dapat dibuktikan di persidangan dan
menjadi perhatian dalam penegakkan hukum di negara ini.
“Berdasarkan
seluruh uraian itu, kami mohon Majelis Hakim memperkenankan kami mengajukan
permohonan agar kiranya demi keadilan menjatuhkan Putusan Sela, antara lain
mengabulkan eksepsi terdakwa Syahrial Aswad. Atau menyatakan Surat Dakwaan
Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 batal demi hukum. Atau
menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 tidak
dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan
terdakwa dari tahanan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami
mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ber-KeTuhanan Yang Maha
Esa,” pungkas Wahyu. (**/ida)
Comments