Dua Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap Polsek Kedaton
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tim Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap
dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Jlan Raden Gunawan II Gg.melati III
Rajabasa Pemuka Kec. Rajabasa Bandar
Lampung.
Kedua
pelaku berinisial AN (19), MF (19)
keduanya warga Pekon Unggak Kec. Kelumbayan Kab. Tanggamus.
"Berawal
pada Sabtu (12/3/2022) pukul 08.00 WIB, korban Nurtasna (56) melaporkan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022)
sekira pukul 04.30 Wib dirumahnya telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit
handpone miliknya.”
Kemudian
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH.,
berdasarkan laporan tersebut memerintahkan personilnya untuk melakukan
penyelidikan dengan mendatangi Tempat kejadian perkara.
Sehingga Tim
Opsnal Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi
dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban
berdasarkan sinyal handpone yang masih aktif, kemudian tim opsnal menuju lokasi
tersebut dan benar dilokasi tempat tinggal tersangka didapati barang- barang milik korban,
sehingga para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedaton Sabtu
(12/3/2022) Sekira pukul 18.00 Wib guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan
keterangan pelaku aksinya dengan modus salah satu pelaku bertugas memanjat
tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban lalu
pelaku masuk dan segera membuka pintu belakang,
kemudian pelaku yang menunggu diluar ikut masuk.
Setelah
didalam lalu keduanya mencari dan mengambil barang berharga milik korban
diantaranya 4 unit handpone dan 1 buah tas beserta dompet.
Kapolsek Kedaton
menjelaskan Minggu (13/3/2022) kedua
pelaku kini mendekam di Sel Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363
KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (ida/rls)
Comments