KF, Warga Bengkulu Ditangkap Polda Lampung Perdagangkan Sisik Tringgiling
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus
Polda Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik
satwa dilindungi berupa hewan tringgiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang,
Bandarlampung.
"Tersangka
ditangkap pada Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB," kata
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung
saat konferensi pers bersama Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan
Kasubdit IV Tipidter AKBP Yoni Rizal Khova, Senin (14/3/2022) siang.
Dia
melanjutkan barang sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi
Bengkulu. Rencana sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual tersangka ke luar
Indonesia dengan harga per kikogram sebesar Rp 42 juta.
"Tersangka
ini merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning,
Privinsi Bengkulu," kata dia.
Lanjut
Pandra, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat anggota melakukan
penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut. Saat akan transaksi,
anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang
akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.
"Saat
kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan
total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram," kata dia lagi.
Barang bukti
33 kilogram sisik tringgiling tersebut menurut keterangan tersangka jika di
jual keseluruhan mencapai sebesar Rp1,4 miliar lebih.
"Tapi
kita masih kembangkan, apakaj masih ada barang bukti lainnya. Kita juga masih
kembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil
berburu," katanya.
Atas
perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat
(2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang perubahan kedua atas peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan kurungan penjara 5
tahun dan denda sebesar Rp100 juta. (ida/penmas)


Comments