Residivis Curas bersama Penadahnya Ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK
(LAMTENG) –Pelaku Residivis Curat berikut Penadahnya Berhasil
ditangkap oleh Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah, pelaku Berinisial RH Als
Romy, (26) Warga Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung
Tengah,(Pelaku Residivis 3 kali) bersama OS Als Oki, (23) Warga Dusun II
Kampung Lempuyang Bandar Kec Way pengubuan
Lampung Tengah (Penadah), Senin (14/03/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H,
berdasarkan laporan Korban, ketika melintasi jalan lintas Sumatera Lempuyang
Bandar kec. Way Pengubuan Lampung tengah,
dengan mengemudikan mobil Truck, Sabtu (17/02/2022) sekira jam 01.00
WIB.
Lanjut “
Mobil Korban di Pepet oleh 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan
korban berhenti, salah satu pelaku mendatangi korban dan mengatakan kenapa
tidak mampir ke warung dan korban mengatakan sudah makan, kemudian pelaku
menodong korban dengan senjata tajam dan meminta sejumlah uang kepada korban
dan menggeledah mobil korban dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y53S dan
uang sebesar Rp. 100.000 yg berada di dasbor mobil korban lalu pelaku pergi
meninggalkan korban “ Kata Qorinas.
Selanjutnya
team tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan Penyelidikan dipimpin Kateam
tekab Aiptu Muchsin dan berhasil menangkap OS Als Oki di areal PT.GGP umas Jaya
Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan ketika dilakukan Penggeledahan di dapat
1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru “ diduga Milik Korban,
tambahnya.
Kemudian Team
Tekab 308 Polres lampung Tengah bergerak lagi mengembangkan Pelaku Utamanya,
dan ketika dijalan di jalan lintas depan PT.GGP berpapasan dengan Pelaku, dan
ketika dikejar berusaha Kabur karena curiga, namun Pelaku berusaha menghindar
dari kejaran petugas dan dilakukan tindakan terukur, dan pelaku berhasil
ditangkap, Pelaku RH Als Romy sudah 3 Kali keluar masuk Penajara, tegasnya.
“Guna
mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku RH Als Romy Kita Jerat dengan Pasal
365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12
Tahun penjara sedangkan Pelaku OS Als Oki Kita Jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun
penjara,’’ tutupnya. (ida/humas lt)
Comments