Ketua DK PWI Lampung dan Ahli Pers Apresiasi Polres Lamtim
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
yang juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain mengapresiasi sikap Polri
dalam melakukan penegakan hukum terkait kasus yang mencemarkan nama baik
wartawan dan organisasi profesi di Lampung Timur.
"Polisi
bekerja secara profesional dalam penegakan hukum. Kita mengapresiasi dan
mendukung atas penindakan penyalahgunaan profesi dan organisasi pers,"
tegasnya saat diminta pendapat, Senin, 14 Maret 2022 malam.
Ia
menjelaskan terdapat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor
2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan
Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditandatangani
Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal M Tito Karnavian pada
Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon tahun 2017 lalu.
Pada pasal 5
ayat 2 menyatakan pihak kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait
adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan
penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk
menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik
jurnalistik.
Lalu pada
ayat ketiga ditegaskan jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1
dan 2 merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada
pihak kedua untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan
sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bahwa
wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik, UU Pers Nomor 40/1999
serta mendapatkan perlindungan hukum," jelasnya.
Pemimpin
Redaksi Lampung Post itu mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson
Lalengke dan rekannya "wartawan" atas nama Muhammad Indra (36) dari
resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi
Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan
wartawan.
"Ini
adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak
terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera
membenahi perusahaan dan organisasi pers," ujarnya saat dimintai
pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.
Mengapa
demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa
perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk
juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.
"Jadi
publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana
wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," jelasnya. (ida/rls)
Comments