Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Jambret
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarame
berhasil menangkap seorang Pria pelaku jambret berinisial HG (36) asal Sumatra
Selatan (Sumsel) yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakilkan oleh Kapolsek
Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku setidaknya sudah pernah menjambret
tiga kali. Aksi terakhir dilakukan di Jalan Kimaja, Kecamatan Wayhalim, Kota
Bandar Lampung pada Selasa, 1 Maret 2022 sekira Pukul 13.00 Wib.
Modus Pelaku
yaitu membuntuti korban TM (60) saat
turun dari mobil usai mengambil uang di ATM. Korban turun karena ingin membeli
petis dan pelaku pun datang mengambil paksa tas korban," Ucap Kapolsek,
Rabu, (16/3/2022).
Setelah
korban melaporkan ke polisi, petugas langsung menyelidiki dengan menggelar olah
tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pelaku pun berhasil ditangkap saat
bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim pada
Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib.
Berdasarkan
pengakuan pelaku, ia baru satu bulan tinggal di Bandar Lampung.
"Pelaku
tunggal, memang spesialis jambret. Dia berkeliling untuk menemukan target
sebelum melancarkan aksinya," kata Kapolsek.
"Barang
bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam,
lima buah helm berbagai merek, serta dua ponsel Samsung S20 Ultra dan Z
Fold," kata dia.
Terakhir
Kapolsek Juga Berpesan Kepada Masyarakat Khususnya Perempuan dan Anak-anak
untuk tidak menggunakan atau memainkan Handpone ketika diatas kendaraan sepeda motor karena hal ini
dapat dijadikan kesempatan bagi para pelaku jambret.
Atas
perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ida/rls)
Comments