Satreskrim Polres Tulang Bawang Kembali Tangkap Pelaku Pemilik Senpi Illegal
OTENTIK (TUBA)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YH (25) yang menguasai dan menyimpan senpi (senjata api) illegal di Kp. Tri Mukti Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satreskrim, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 23.40 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“YH yang berprofesi buruh merupakan warga Kp. Tri Mukti Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya, Sabtu (31/3/2018).
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku YH berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku WI (24) yang terlebih dahulu sudah ditangkap oleh Satreskrim pada hari yang sama.
“Pelaku YH ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku WI, yang mengatakan bahwa pelaku WI pernah menjual senpi illegal jenis revolver kepada pelaku YH seharga Rp1 Juta, berbekal keterangan tersebut anggota satreskrim mencari dimana keberadaan pelaku YH, saat ditemukan pelaku YH sedang berada di rumahnya di Kp. Tri Mukti Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, pelaku YH mengakui dan menunjukkan tempat dimana dia menyimpan senpi illegal tersebut, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi illegal jenis revolver, 1 buah rantang steinlis, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam dan 1 potong kain bekas berwarna kuning.
“Saat ini pelaku YH sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelasnya. (ida)
Comments