Gubernur Arinal Minta Kepala OPD Pahami Program Pengungkapan Sukarela
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi,
meminta para Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak,
dapat memahami tujuan Program Pengungkapan Sukarela.
Pernyataan
Gubernur tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal
Darminto, dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Di
Gedung Pusiban, Senin (21/3/2022).
Program
Pengungkapan Sukarela, Sekdarov, adalah sebuah program berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ini merupakan salah satu produk hukum yang
dihasilkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka reformasi peraturan perpajakan.
"Program
ini telah resmi dimulai oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 1 Januari 2022 dan
akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022," ujarnya.
Program
pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib
pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi secara sukarela.
Masih, Kata
Sekdaprov, Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib
pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum,
serta kemanfaatan.
Kepala
Organisasi Perangkat Daerah yang hari ini hadir sebagai peserta sosialisasi
adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama yang telah melewati seleksi tata cara pengisian jabatan dan dianggap
memiliki kompetensi serta memenuhi kriteria dan kualifikasi sehingga dapat
duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam setiap
jabatan yang diemban terdapat peran, fungsi, serta amanah yang harus mampu
dilaksanakan. Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, bahwa Aparatur.
"Sipil
Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil
Negara pada Instansi yang dipimpinnya," tegasnya
Oleh karena
itu, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri
tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang
dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya.
Salah satu
perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan
atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada.
Untuk itu, Sekdaprov pada kegiatan tersebut menyatakan
bahwa Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekda, Para Asisten Gubernur,
Kepala Dinas dan jajaran Pejabat Tinggi Pratama di Provinsi Lampung saat ini
telah selesai melaporkan SPT Tahunan yang secara simbolis pada kegiatan
tersebut diwakili Oleh Sekda dan Inspektur Provinsi Lampung. (ida/kominfotik)
Comments