Nekat Ceburkan Diri ke Danau, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Seputih Banyak
OTENTIK
(LAMTENG) – Ops Antik Krakatau 2022, anggota Unit Reskrim Polsek
Seputih Banyak menangkap pelaku berinisial SRT Als Bledog (39) warga Kamp.Sri
Bawono Kec.Seputih Banyak Kab.Lampung Tengah karena kedapatan memiliki
narkotika jenis sabu di Danau Tirta Gangga. Minggu (20/3/2022) pukul 16.30 WIB
Menurut
Keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, anggota
Reskrim sedang melaksanakan patroli hunting mencurigai gelagat pelaku yang
sedang menunggu di pinggir danau Tirta Gangga dan hendak menyebrang ke danau
untuk menuju ke keramba ikan.
Kemudian pada
saat anggota mendekati pelaku, saat itu juga pelaku membuang sebungkus rokok
merk Samporna Mild ke dalam danau. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap
pelaku namun pelaku melakukan perlawanan dengan cara melompat ke dalam danau
dan berenang menuju ke tengah danau.
Dengan sigap
anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak langsung mengejar pelaku dengan
perahu kayu yang ada di pinggir danau tersebut dan pelaku berhasil di amankan
berikut barang bukti berupa satu paket sabu di dalam bungkus rokok yang dibuang
pelaku ke dalam danau.’’jelas Chandra
Lebih lanjut
Pelaku SRT Als Bledog kami bawa ke Polsek Seputih Banyak berikut barang bukti
(satu) buah plastik bening yang terdapat serbuk kristal yang di duga sabu
dengan berat 0,20 gram guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut,”tambahnya
Pelaku SRT
Als Bledog dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1)
hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi
diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun
Penjara.“demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments