Lima Orang Tersangka Sindikat Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Diringkus Polisi
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Petugas Unit Kendaraan Bermotor
(Ranmor) Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus lima orang tersangka
sindikat kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen di jalan Urip Sumoharjo,
Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Selasa
(22/3/2022).
Adapun kelima
tersangka yang berhasil diamankan berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG.
Sementara
itu, satu tersangka lainnya berinisial EG masih dalam pengejaran pihak
Kepolisian.
Kasatreskrim
Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana didampingi Kasi Humas, AKP
Halimatus mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi tanggal
26 Februari 2022. Atas dasar laporan tersebut petugas langsung melakukan
penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.
"Berdasarkan
informasi yang didapat petugas, pada tanggal 1 Maret 2022 barang bukti hasil
penggelapan berhasil diamankan di Kabupaten Rawas Utara, Sumatera
Selatan," kata Devi Sujana.
Selanjutnya,
pada tanggal 8 Maret 2022, petugas berhasil meringkus satu orang tersangka
berinisial IL saat sedang melakukan transaksi mobil hasil penggelapan di jalan
Morotai, Kota Bandar Lampung.
Setelah itu,
petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka
lainnya berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG.
Dari tangan
para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit
mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna
silver tahun 2018, 1 unit mobil Toyota Cayla warna putih tahun 2018, 2 unit
mobil Toyota Reborn warna hitam tahun 2017, KTP palsu, KK palsu, 6 unit
handphone, 1 buah ID Card, 1 kartu NPWP palsu, dan surat keterangan leasing
yang diduga palsu.
Menurutnya,
keenamnya merupakan pelaku penipuan atau penggelapan spesialis mobil rental dan
pemalsuan identitas KTP dan KK.
"Modus
dari para tersangka ini dengan menyewa sebuah rumah di jalan Urip Sumoharjo,
kemudian salah satu tersangka membuat KTP dan KK palau untuk meyakinkan korban
(pihak rental). Setelah mendapatkan mobil rentalan, para tersangka kemudian
menjualnya ke orang lain di Sumatera Selatan senilai Rp 145.000.000 (Seratus
empat puluh lima juta rupiah). Setelah mobil terjual, para tersangka membagi
hasil penjualan tersebut," ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Devi, kelima tersangka bakal
dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,
Pasal 372
KUHPidana tentang penggelapan dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan KTP dan
KK.
"Dengan
ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," imbuhnya. (ida/rls)
Comments