Lagi Pesta Sabu, Satu Orang Ditangkap Dalam Ops Antik Anggota Polsek Padang Ratu
OTENTIK
(LAMTENG) – Mendapatkan Informasi Anggota Polsek Padang Ratu
langsung Ke Lokasi dan berhasil menangkap Satu orang Pelaku Berinisial PWT (25)
Warga Kampung Mojokerto Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Senin (21/03/2022)
sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek
Padang ratu Kompol Rahmin, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, Ketika mendapatkan informasi Anggotanya langsung
ke rumah sdr. Dika dan melakukan Penyelidikan
dan benar ada orang lagi memakai Sabu.
Selanjutnya
Anggota langsung pengrebekan dan satu orang pelaku an PWT berhasil ditangkap
namun Dika selaku pemilik rumah berhasil kabur dan barang bukti berupa 1 buah
alat isap Narkoba jenis Sabu (bong), 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah kaca
Pirek, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkoba jenis sabu- sabu dengan
berat lk. 0,22 gram,1 (satu) buah sekop dari sedotan. 1 (satu) buah jarum dari
jarum pentol serta 1 (satu) selang untuk korek api Kami sita.
Kemudian
Pelaku PWT kita bawa ke Polsek Padang Ratu berikut barang buktinya guna
Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata Rahmin.
Pelaku PWT
kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang –
undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai
dengan 12 tahun Penjara, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments