Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Selama kurun waktu Januari sampai Maret 2022, Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung
telah mengungkap 5 (lima) perkara terkait UU ITE.
Hal tersebut
di ungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin
melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konferensi Pers
yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat
dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi.
Popon mengatakan, ada 4 perkara memiliki muatan
melanggar kesusilaan dan 1 perkara
menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.
"4 LP
yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus para pelaku ini dengan sengaja dan melawan hukum , menyebar luaskan foto/ video asusila antara
tersangka dan korbannya," ujar Popon.
Dia
mengatakan, bahkan ada yang dengan cara
mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebarluaskan oleh tersangka ke orang lain, dalam hal ini
kerabat, keluarga dan orang - orang terdekat korban, sehingga para korban
mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke
Polda Lampung, ungkap Popon.
4
tersangka penyebaran video asusila
tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan
korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan
korbannya NK.
"Penangkapan
terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan
Januari hingga Maret 2022," kata dia.
Popon
mengatakan, kemudian kami juga telah ungkap 1 LP terkait pidana penipuan
online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen.
"Satu
tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW," katanya.
Modus pelaku
ini sebutnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda
kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor
classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan
transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.
"Setelah
Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda
motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung," bebernya.
Popon menjelaskan,
bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman
kepada para tersangka, pidana penjara 6
tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah),"
jelas Popon.
Popon
menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para
tersangka.
"Dalam
memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media
sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam
menggunakannya," imbuhnya.
Sebagai
contoh pelaku secara Random mengirimkan
SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita harus
selalu siap dan sigap cek dan ricek kembali
jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan
secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu
barang ataupun hadiah.
" Dalam
hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui
bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun
dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak
yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di
masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU ITE," tutup Popon. (ida/penmas)
Comments