Ditangkap di Rumahnya Satu Orang Dalam Ops Antik Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah
OTENTIK
(LAMTENG) – Satuan Reserse Narkoba Kembali
melakukan Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu Pelaku Berinisial SNR (35) warga
kampong Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai
Lampung Tengah, Senin (21/03/2022) sekitar Jam 17.30 WIB.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, Kasat Reserse
Narkoba Polres Lampung Tengah Akp Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK, bahwa
Informasi tersebut didapat dari masyarakat bahwa ada menyimpan dan mengedarkan
sabu di kampung gunung Batin Baru.
Selanjutnya
Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah langsung Melakukan Penyelidikan,
sesuai dengan informasi dan melakukan Penggrebekan dan penggledahan terhadap
pelaku SNR didapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan *berat
kotor 0,87grm).
Kemudian
Pelaku SNR kita bawa ke Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya guna
Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata Yofi.
Pelaku SNR
kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No
35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20
tahun Penjara, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments