Simpan Sabu di Jok Seorang Sopir Ditangkap Anggota Polsek Seputih Raman Dalam Ops Antik
OTENTIK
(LAMTENG) – Setelah Melakukan Patroli dan Razia Selektif Anggota
Polsek Seputih Raman mengamankan seorang Sopir Berinisial SND (40) warga Rt 03
Rw 08 Kampung Rukti Harjo Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Kamis
(24/03/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Sehubungan
dilaksanakan Ops Antik Krakatau 2022, Anggota Polsek Seputih raman melaksanakan
Patroli dan Razia secara Selektif, saat itu ketika memberhentikan Kendaraan dan
dilakukan pemeriksaan Surat dan Penggledahan didapat dijok sebelah kiri dudukan
Sopir 1(satu) Bungkus Plastik klip kecil
Bening yg berisikan narkoba jenis sabu berat bruto 0, 13 gram“ kata kapolsek
Seputih Raman Iptu Admar, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.
Setelah
dilakukan Introgasi kepada Pelaku SND bahwa barang tersebut miliknya, Pelaku SND berikut Barang Buktinya kita bawa
Ke Polsek Seputih Raman guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ” Kata Admar,
Pelaku SND
kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang –
undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai
dengan 12 tahun Penjara, demikian Tegasnya. (ida/humas lt)
Comments