Kedapatan Miliki Sabu, Pelaku Diringkus Polsek Seputih Mataram
OTENTIK
(LAMTENG) – Anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram kembali
menangkap pelaku berinisial JS als Denan (36) warga Rt/Rw 001/001 Kp. Mataram
Udik Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Kamis (24/3/22) pukul 00.30 Wib
dini hari tadi. Pelaku ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2022 yang
berlangsung hingga 31 Maret 202 mendatang.
Menurut
Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si menjelaskan saat
anggota Polsek Seputih Mataram melaksanakan patroli hunting di seputaran
Kampung Mataram Udik Kecematan Bandar Mataram mendapat informasi dari
masyarakat terkait sebuah rumah yang terletak Kampung Mataram Udik kerap
dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis sabu-sabu.
Setelah
dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan rumah tersebut, Anggota Unit Reskrim
Polsek Seputih Mataram melaksanakan penggerebekan.
Dari hasil
penggerebekan dan dilakukan penggeledahan, diamankan seorang laki-laki
berinisial JS als Denan berikut barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus kecil
plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah
Kotak Plastik warna merah, 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia Warna Hitam.
"jelas Kapolsek"
Pelaku
berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Seputih Mataram guna penyidikan dan
pengembangan lebih Lanjut,”tambahnya.
Pelaku JS als
Denan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I
bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri
sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara."
Demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments