Sekdprov: KIPP Berkontribusi dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
(Sekdaprov), Fahrizal Darminto, memimpin rapat Pemaparan Proposal Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022,
bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli, Senin (28/03).
Hadir dalam
Rapat Kaban Litbangda, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala
BPSDM, Kadis Kependudukan dan Capil, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis
Kominfo dan Statistik, Direktur RSUDAM, Karo Organisasi, Sekdis PMDes dan
Transmigrasi, Kabid Dinas Kesehatan, Kabid Dinas KPTPH, Kabag Biro
Perekonomian.
Sekdaprov,
Fahrizal Darminto, dalam kesempatan teraebut mengatakan, KIPP merupakan salah
satu langkah strategis Pemerintah dalam menjaring praktik terbaik pelayanan
publik.
"Inovasi
milik instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang didaftarkan dalam KIPP tentunya
bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat," kata Sekdaprov.
Setiap inovasi dalam pelayanan publik milik
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dapat turut serta
bersaing menjadi finalis Top Inovasi. Kemudian bersaing kembali sebagai Top
Inovasi Terpuji dan mengukuhkan sebagai praktik terbaik pelayanan publik.
Fahrizal
Darminto mrnambahkan, KIPP juga berkontribusi dalam pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dimana memiliki kaitan erat dalam pelayanan
publik. KIPP mendorong pencapaian TPB dengan memasukkan hal terkait dengan
tujuan dan target TPB dalam prosesnya.
Provinsi
Lampung menyusun total 3 proposal yang sesuai dengan kriteria pembaharuan yang
telah ditetapkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, perbedaan
yang terdapat pada KIPP Tahun 2022 dengan gelaran KIPP sebelumnya. Perbedaan
pertama, terdapat simplifikasi pada Kategori Inovasi, yang tidak lagi per
sektor, melainkan tematik.
Dengan demikian,
pada KIPP sebelumnya yang terdapat 10 kategori, pada tahun ini disederhanakan
hanya menjadi tiga, yakni Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan;
Efektivitas Institusi Publik untuk Mencapai TPB; serta Ketahanan Institusi
Publik di Masa Pandemi dan Antisipasi di Masa Pasca-Pandemi Covid-19.
Perubahan
kedua adalah terkait kelompok inovasi, dimana KIPP Tahun 2022 hanya memiliki
dua kelompok, yakni Kelompok Umum dan Kelompok Khusus. Sedangkan Kelompok
Replikasi yang pada tahun lalu ada, tahun ini termasuk ke dalam Kelompok Umum.
Kemudian,
terdapat perubahan dalam aspek, bobot, dan pertanyaan yang diajukan dalam
proses penilaian proposal inovasi. Di tahun 2021, terdapat 11 aspek, bobot, dan
pertanyaan yang dipadatkan menjadi tujuh aspek.
Dijelaskan,
perubahan keempat adalah dalam proses penentuan finalis Top Inovasi dan Top
Terpuji. Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen diminta untuk memerhatikan kasus
tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah
daerah, BUMN, dan BUMD.
Perubahan
terakhir adalah terkait jumlah maksimal proposal yang dapat diikutsertakan oleh
satu instansi. Bagi Kementerian dan Lembaga dapat mengirimkan maksimal 30
inovasi, BUMN dapat mendaftarkan hingga 5 inovasi, sementara Pemerintah Daerah dapat
mendaftarkan hingga 15 inovasi, dimana ini juga termasuk inovasi dari BUMD.
Berdasarkan
kriteria yang termasuk kedalam kriteria pembaruan KIPP ialah Kartu Petani
Berjaya (KPB), Pos Binaan Terpadu (PosBinDu) dan Smart Village. A"genda
rapat hari ini ialah mulai menyusun proposal dengan peraturan dari kementerian,
" Ujarnya.
Sekretaris
Daerah mengingatkan, meskipun proposal nya Kartu Petani Berjaya (KPB) bidang
pertanian, Pos Binaan Terpadu (PosBinDu) bidang kesehatan dan Smart village
bidang pemberdayaan masyarakat, desa dan transmigrasi tetap harus dipersiapkan
secara bersamaan.
"Semua
masukan, kritik dan saran di tampung agar bisa menyusun proposal ini sesuai
dengan keinginan dan kriteria." Tegas Sekdaprov
Pada proposal
yang akan disusun tersebut Fahrizal juga meminta agar lebih ditegaskan kembali
mulai dari input, output, outcome dan impact nya.
Beliau menginginkan para stakeholder terkait
untuk menunjukkan kelebihan proposal yang akan ditampilkan, ia pun meminta
untuk mengaitkan dengan kebijakan-kebijakan terkait dan tetap berpayung kepada
regulasi yang ada.
E-KPB
merupakan sistem dan program yang disusun dari permasalahan petani, program
tersebut ialah solusi yang dibutuhkan para petani dan masyarakat terkait. Itu
akan selalu berlanjut karena sangat dibutuhkan dan bisa membantu permasalahan
para petani sampai kapanpun itu.
Sedangkan
Smart Village, mengharuskan semua orang untuk tau apa itu digital, mulai
dibiasakan kegiatan sehari-hari dengan teknologi yang berkembang sehingga semua
bisa tersambung dan tidak tertinggal oleh teknologi yang semakin berkembang.
Adapula yang
harus lebih dikembangkan dari program Smart Village yaitu pedesaan yang
harus lebih maju, sistem ekonominya maju dan masyarakat yang harus juga maju.
"Hal itu melaui proses membangun komitmen pemerintah dalam bentuk RPJMD,
" tutupnya. (ida/kominfotik)
Comments