Tim Satgas Pangan Polda Lampung Pantau Peredaran Minyak Goreng Curah
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) –Tim Satgas Pangan dari jajaran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimsus) Polda Lampung, pastikan
minyak goreng curah akan membanjiri pasar, ini seiring dengan adanya kewajiban
dari Kementerian Perindustrian kepada para produsen.
Sejak 21
Maret 2022, Kementerian Perindustrian mewajibkan seluruh pemilik izin usaha
produksi minyak goreng menyiapkan produk minyak goreng curah. Produsen dilarang
mengolahnya menjadi minyak kemasan, menjualnya ke industri besar, maupun di
ekspor.
Hal tersebut
disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rahman Nafarin saat
melaksanakaan kegiatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung
serta Dinas Pasar Kota Bandar Lampung melakukan monitoring harga dan stok
minyak curah dan minyak kemasan premiun di PT. Domus Jaya, Selasa (29/3/2022).
Menurut Ari,
stok minyak goreng curah di PT. Domus Jaya, untuk bulan April baru diproduksi
sambil menunggu pengaktifan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah
(SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Sementara
itu, untuk ketersediaan stok minyak goreng kemasan sebanyak 200. 000 liter,
kata Ari.
Ari
menjelaskan, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir
disebabkan oleh terhambatnya distribusi karena pelaku usaha mengurangi produksi
dan distribusi.
"Kelangkaan
minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok
dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh
reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan," tandasnya.
Menurutnya
tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha itu menyebabkan terhambatnya
proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Untuk
mengatasinya, Satgas Pangan Polda Lampung melakukan terus monitoring di
lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi, kata dia.
Ini sebagai
langkah upaya wujud kepedulian Polda
Lampung dalam mendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan, baik harga,
ketersediaan maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan
dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan
solusi, tutup Ari. (ida/penmas)
Comments