Dua Orang Lagi Ngisap Sabu Ditangkap Polsek Seputih Banyak dalam Ops Antik
OTENTIK
(LAMTENG) – Inilah yang dilakukan Dua Orang Pelaku Berisiala Wan
dan War Umurnya sama – sama (40) tahun,
keduanya warga Kampung Sri Kencono kec Seputih Surabaya lampung Tengah,
mengisap Sabu di gubuk peladangan di Kampung Swastika Buana Kec Seputih Banyak
Lampung Tengah, Minggu (27/03/2022) sekira jam 12.00 WIB.
Setelah
mendapatkan Informasi dari masyarakat, kanit Reskrim Bersama Anggotanya
Melakukan Penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dengan hati – hati
menuju lokasi dan sudah dekat melihat Dua Orang Wan Dan War sedang Asik
menghisap Sabu” Kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH. MH,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si
Tanpa
Perlawanan Kedua Pelaku Wan dan War ditangkap dan barang bukti berupa
1(satu)set alat hisap sabu (yang terbuat dari botol minuman IMO Lemon C dan
sedotan), 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 1(satu) buah
plastik bening yang terdapat serbuk kristal yg di duga sabu dengan berat 0,52
gram.1(satu) buah plastik bening yang terdapat sisa serbuk kristal yg di duga
sabu dengan berat 0,15 gram. Serta 1 (satu) buah korek api warna merah kami
Sita “ kata Chandra.
Selanjutnya
Kedua Pelaku Wan dan War kita bawa ke Polsek Seputih Banyak berikut barang
buktinya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ”.Tambahnya.
Kedua Pelaku
Wan Dan War kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a
Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4
sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments