Kementerian PUPR Serahkan Rumah Susun kepada Pemkab Pringsewu
OTENTIK
(JAKARTA) – Satu unit rumah susun yang dibangun Kementerian PUPR di
komplek perkantoran Pemkab Pringsewu, secara resmi diserahkan kepada Pemerintah
Kabupaten Pringsewu. Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita
acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) oleh Bupati Pringsewu Sujadi di
Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Acara
tersebut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan RI Sri
Mulyani beserta pejabat terkait lainnya.
Selain kepada Pemkab Pringsewu, BMN juga diserahkan kepada kementerian,
lembaga, yayasan dan perguruan tinggi serta pemerintah daerah lainnya, baik
secara offline maupun online.
Sekretaris
Jenderal Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah mengatakan penyerahan BMN ini
merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR mempercepat penyerahan
infrastruktur yang telah tuntas didanai APBN, agar dapat segera dimanfaatkan
seluas-luasnya untuk pelayanan kepada masyarakat. "Sebagai bagian dari
amanah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," katanya.
Adapun BMN
yang diserahkan Kementerian PUPR nilainya mencapai Rp 222,58 trilyun, yang
merupakan BMN yang telah selesai dibangun, terdiri dari alih status senilai Rp
1 trilyun, dan hibah senilai Rp 221,58 trilyun. "Kami mengucapkan terimakasih
kepada seluruh kementerian, lembaga, yayasan, perguruan tinggi maupun
pemerintah daerah yang memberikan kepercayaan dan memberikan kesempatan kepada
Kementerian PUPR untuk membangun infrastruktur yang akan dimanfaatkan
penggunaannya," ucapnya.
Sementara
itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan BMN yang diserahterimakan
merupakan hasil pembangunan Kementerian PUPR yang alokasinya berasal dari APBN.
"Selama ini kalau melihat Menteri PUPR asosiasinya adalah jalan tol.
Padahal banyak sekali yang di luar jalan tol, seperti sarana air minum,
perumahan dan lain sebagainya. Dan, yang menerima tidak selalu di lingkungan
pemerintahan," katanya.
Terpisah,
Bupati Pringsewu Sujadi selepas acara penandatanganan berita acara penyerahan
BMN mengatakan hal-hal yang harus ditindaklanjuti setelah diserahkannya BMN
berupa rumah susun di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu sebagaimana regulasi
yang ada, yakni pemanfaatannya bagi ASN. "Dan, bahkan menurut penjelasan
Sekjen Kementerian PUPR, memungkinkan pada perkembangannya digunakan lebih luas
lagi, untuk ASN bukan saja yang ada di pemerintah kabupaten, tetapi juga ASN
kementerian lainnya yang ada di Kabupaten Pringsewu," katanya.
Selanjutnya,
lanjut Bupati Pringsewu, tentu menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Pringsewu untuk memelihara dan memanfaatkannya sesuai ketentuan dan
peruntukannya. "Semoga nantinya pihak pengelola bisa menjadikannya sebagai
kawasan permukiman yang tenteram bagi penghuninya," harapnya. (*/ida/rls)
Comments