Satnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Amankan Seorang Terduga Kurir Narkotika Jenis Sabu
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil
mengamankan seorang terduga kurir narkotika jenis sabu, berinisial ST (33)
warga Pekon Sukoharjo IV, kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba
AKP Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,
S.Ik, M.Ik menjelaskan, ST, diringkus Polisi saat mengantarkan narkotika jenis
sabu di areal lapangan Futsal, yang berlokasi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan
Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (28/3) malam, sekira pukul 21.30
Wib.
Sebelum
tertangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri dari sergapan Polisi, dan
kepergok membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika ke tepi jalan.
Tak hanya itu, tersangka juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis
rencong.
“sebelum
tertangkap, Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka.
Tersangka berhasil diamankan Polisi setelah terjatuh saat pengejaran,”ungkap
AKP Khairul Yassin saat ditemuai diruang kerjanya pada Rabu (30/3/22) siang
Khairul
melanjutkan, mengetahui tersangka membawa senjata berbahaya, Polisi sempat
mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak
melawan petugas.
”Setelah kita
lepaskan tembakan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung
dilakukan penangkapan,” terangnya
Dalam proses
interogasi, tersangka ST yang berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut,
mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu
pesanan salah satu rekannya yang sedang dalam penyelidikan Polisi.
“bisnis jual
beli sabu sudah dilakoni tersangka sejak tiga tahun yang lalu, selain menjadi
kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,”ungkapnya
Untuk proses
hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi
kristal putih diduga shabu dengan berat 0,23 gram terbungkus uang kertas
pecahan Rp2000 serta satu bilah senjata tajam jenis Rencong, dibawa ke mapolres
Pringsewu
”atas
perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ida/rls)
Comments