243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro
Sugiatno diwakili Irwasda Kombes Pol Eddy Hermanto, membuka kegiatan
Peningkatan Kemampuan Personel Polda
Lampung dan Polres jajaran tentang Public Speaking dan Pemahaman UU No.40 Tahun
1999 Tentang Pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/4/2022) pagi.
Turut hadir
dalam kegiatan tersebut Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani Pandra
Arsyad, Narasumber Ahli Pers Dewan Pers Dr.Iskandar Zulkarnain dan pemimpin
umum Tribun Lampung Hadi Proyogo.
Dalam
sambutannya Eddy mengatakan, pengemban fungsi Humas Polri saat ini memiliki
nilai yang sangat strategis bagi keberhasilan Polri dalam mewujudkan visi dan
misinya. maka bidang humas harus dapat menjaga dan menjalin kerjasama dan
membangun jaringan yang luas dengan media.
Dengan
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas public speaking, maupun
communication skill dari para anggota
Polri dalam membangun citra Polri secara optimal sesuai dengan Program
Prioritas Kapolri dengan konsep Presisi.
"Kemampuan
berbicara di depan umum ini merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua
orang, karena harus melalui sebuah proses dan pelatihan," tutur Eddy.
Sementara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 243 personel
baik offline maupun online.
" Dengan
diadakannya pelatihan ini, kedepan tidak lagi anggota Polri alergi kepada awak
media, sehingga mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang
diperlukan," ujar Pandra.
Ahli Pers
Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain dalam paparanya menyampaikan, hasil dari karya
jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya di media sosial disebut
informasi, Untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media
online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan
Undang-undang ITE atau KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Tidak
ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang di hasilkan hoaks atau
merugikan seseorang silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang
berlaku," kata Iskandar.
Narasumber
lainnya dari Pemimpin Umum Tribun Lampung, Hadi Proyogo menyampaikan, beberapa
poin tentang tugas jurnalis yang erat hubungannya dengan kepolisian, seperti
contohnya konferensi pers ungkap kasus dan penyampaian informasi (statement) terkait dengan kasus kasus yang
di tangani oleh pihak kepolisian. (ida/penmas)
Comments