Pemprov Lampung Ikuti Sosialisasi Peraturan Presiden 35/2022 Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung diwakili oleh Plt.
Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kusnardi, menghadiri Sosialisasi
Peraturan Presiden No.35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian
bagi Gubernur dan Bupati/Walikota, yang dibuka oleh Menteri Pertanian, secara
daring di Ruang Video Conference Lt. I Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat
(1/04).
Kegiatan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian ini diikuti oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Pertanian serta Kepala Dinas
Ketahanan Pangan seluruh Indonesia. Hadir dalam kegiatan Kadis Peternakan &
Kesehatan Hewan, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan
Hortikultura.
Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo ketika membuka acara tersebut meminta kepada
Gubernur, Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia agar fungsi penyuluh
pertanian di lapangan dapat diperkuat.
"Di mata
saya penyuluh sangat menentukan, di mata saya penyuluh itu penting dan
strategis, Di mata saya penyuluh itu Kopassusnya pertanian," ujar Menteri
Pertanian.
Pembangunan
SDM Pertanian diantaranya, para petani, poktan dan gapoktan, serta penyuluh
memiliki peran yang menonjol dan berkontribusi pada peningkatan produktivitas
pertanian. Oleh karenanya, pembangunan sdm pertanian memiliki arti yang penting
dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedi Nursyamsi mengatakan, Perpres 35
Tahun 2022 ini mengatur penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian untuk mendukung
peningkatan pencapaian pangan dan menjaga ketahanan pangan nasional melalui
penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan penguatan sinergi hubungan kerja
antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Beberapa hal
yang menjadi substansi dalam Perpres 35 Tahun 2022 ini adalah Penguatan
Hubungan Kerja, Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa,
Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Ketenagaan Penyuluh, Materi Penyuluhan
Pertanian, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jaminan Ketersediaan
Prasarana dan Sarana, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Penyuluhan
Pertanian dalam Perpres 35 Tahun 2022 diharapkan mampu berkontribusi pada
peningkatan ketahanan pangan nasional, yaitu ketersediaan pangan, aksesibilitas
pangan dan pemanfaatan atau konsumsi pangan.
Acara
kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 narasumber yaitu Kepala
Biro Hukum Kementan Eddy Purnomo, Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional
(KPPN) Bustanul Arifin, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri
Safrizal ZA. (ida/kominfotik)
Comments