Satres Narkotika Polres Pringsewu Gencar Memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika
OTENTIK (PRINGSEWU) – Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkotika Polres Pringsewu.
Terbukti
dalam satu hari, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku yang berperan sebagai
pengedar dan pengguna narkotika dari tujuh lokasi terpisah pada Kamis
(31/3/22).
Kasat Narkoba
Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan,
enam pelaku diduga berperan sebagai pengedar sedangkan satu pelaku berperan
sebagai pemakai.
Ke-enam
pelaku yang berperan sebagai pengedar yakni, MS als Gudel (22), SL (45), RH
(26), HS (28) GPB (25) dan EP (35). Sedangkan yang berperan sebagai pemakai
yakni AA (24).
"tujuh
pelaku kami amankan dari tujuh lokasi berbeda, pada Kamis (31/3), mulai pukul 1
hingga 8 pagi,"jelas Kasat Narkoba dalam rilis humasnya, Sabtu (2/4/22)
siang.
Dilanjutkannya,
pada awalnya Polisi menangkap MF, saat sedang berada di salah satu ruko yang
berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari
tangan pria asal Pringsewu Barat ini, polisi berhasil mengamankan BB, 3 buah
plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.
Berselang
satu setengah jam kemudian, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil
mengamankan BB 1 buah paltik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian
berlanjut kepada tersangka RH dengan BB, 2 buah botol berisi 3000 butir pil
mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.
Tak hanya
disitu, berselang satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS dirumahnya di
Pringsewu barat dengan barang bukti, 3 bungkus kertas berisi ganja kering
seberat 15,30 gram.
Dari
nyanyian, HS, polisi kembali meringkus GPB, dengan BB 1 buah kaleng berisi daun ganja kering
seberat 16,71 gram dan EP dengan Barang bukti 1 bungkus kertas berisi ganja
kering seberat 11,78 gram.
"Dan
terakhir kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AA atas dugaan telah
melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB alat hisap
sabu,"bebernya.
Atas
keterlibatannya dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut,
tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pringsewu guna menjalani
proses penyidikan lebih lanjut.
"Para
tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments