Jajaran Polsek Penengahan Ungkap Pelaku Melarikan Anak dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
OTENTIK
(LAMSEL) – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan
pelaku melarikan anak dan persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (31/3/2022)
sekitar pukul 22.00 wib.
Pelaku yang
diketahui bernama Saepudin (27) warga Desa Domas Kecamatan Pontang Kabupaten
Serang Porovinsi Banten ini, ditangkap
saat dirinya berkunjung kerumah kerabatnya di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang
Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan
terhadap pelaku oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan
Ipda Suyitno ini, dilakukan setelah
menerima sebelumnya menerima laporan dari orang tua korban Sarijal (35) warga
Desa Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek
Penengahan Iptu Gobel, SH MH mewakili
Kapolres Lampung Selatan AKP Edwin, SIK,
SH, MSi, Sabtu (2/4/2022)
menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan SA (27) warga Desa Domas Kecamatan
Pontang Kabupaten Serang Porovinsi Banten tersangka pelaku melarikan anak tanpa
izin orang tua dan persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 wib saat
berkunjung kerumah kerabatnya.
" Tersangka
kami amankan, saat berkunjung kerumah
kerbatnya di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel usai.menerima laporan dari
keluarga korban," tuturnya.
Dari
laporan, keterangan saksi dan korban
bahwa kejadian tersebut bermula bahwa pada hari Sabtu (26/3/2022) sekira jam
09.00 wib, korban MS (15) warga desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel,
berpamitan kepada ibunya Rusmiati (32) untuk bermain kerumah kawanya, namun
hingga 2 (dua) hari tidak pulang dan
mendapatkan informasi bahwa korban berada dirumah pacarnya didaerah Kota Serang
Cilegon Banten.
Berdasarkan
informasi tersebut kemudian pelapor menjemput korban disebuah kontrakan yang
ditempati pelaku diwikayah Cilegon Kota Serang Banten. Kepada pelapor korban
menceritakan bahwa dirinya dijemput di pelabuhan Bakauheni dan dibawa
kekontrakan pelaku diwilayah Cilegon Kota Serang Provinsi Banten.
Korban juga
menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak 1 (satu) kali saat berada dikamar kos
pelaku, juga pada dua bulan sebelumnya
korban juga disetubuhi sebanyak 2 (dua)
kali disemak-semak disekitar pantai Onar di Desa Tri Dhama Yoga Kecamatan
Ketapang Lamsel oleh pelaku," paparnya.
Saat ini
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka yang akan dijerat dengan
Pasal 332
KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23
tahun 2002 tentang perlindungan anak bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Hanphone merk Nokia warna Biru,
1 (satu) helai BH warna Merah, 1 (satu) helai celana Panjang warna Silver, 1
(satu) helai Kaos warna Kombinasi , 1 (satu) helai Celana Dalam warna Hijau
Toska, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih
lanjut," tutupnya. (ida/humas)
Comments