Kasus Kecelakaan Lalin Tabrak Lari Menewaskan Mahasiswi Itera Memasuki Babak Baru
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak
lari yang terjadi pada (4/2/22) yang lalu, dan menewaskan mahasiswi Itera,
Angela Yessa (18), memasuki babak baru.
Jaksa
penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian berkas
penyidikan perkara dari Polisi menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah
lengkap atau P-21
Atas hal itu,
sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,
penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, Pada Senin (4/4/22) siang, menyerahkan
tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri
Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya.
"Benar,
Tadi siang sekira pukul 09.30 Wib, telah kami limpahkan tersangka kasus
lakalantas tabrak lari, dengan inisial AS (46), warga Pekon Pamenang Kecamatan
Pagelaran Kabupaten Pringsewu, kepada JPU Kejari Pringsewu,"ungkap Kasat
Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik
Selain
tersangka AS, Kata Kasat Lantas melanjutkan, pihaknya turut menyerahkan
sejumlah barang bukti yang terkait dalam peristiwa lakalantas tersebut.
Antara lain,
1 unit kendaraan truk No.Pol BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE
3055 UE
Dijelaskan
kasat, peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat 4 Februari 2022 sekira pukul
10.00 Wib. TKP dijalan lintas Barat Sumatera, KM 42-44 kelurahan Pajaresuk,
Pringsewu, Lampung, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara
sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang
tidak diketahui identitasnya.
Akibat
kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor, Angela Yessa (18), mahasiswi
Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian,
Sementara itu pengemudi truk melarikan diri.
Berkat kerja
keras Polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan truk
yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan Polisi pada (16/2) yang lalu.
Dihadapan
Polisi, Tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang
dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak
berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4)
dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Mengantisipasi
hal serupa terjadi kembali, Iptu Ridho mengimbau masyarakat untuk selalu
berhati hari dalam berkendara.
Selain itu
masyarakat diminta pengguna mematuhi rambu rambu lalu lintas dan berkendara
sewajarnya.
"Semoga
kejadian seperti tidak terulang lagi dan tidak ada korban jiwa lagi," tandasnya.
(ida/rls)
Comments