Provinsi Lampung Ikuti SAKIP & RB Award 2021, Kota Metro Raih Penghargaan
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri
acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota secara virtual di Mahan
Agung, Selasa (5/4/2022).
Kegiatan yang
dikemas dalam acara bertajuk SAKIP & RB Award 2021 ini, diselenggarakan
oleh Kementerian PANRB secara virtual dan diikuti juga oleh
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam SAKIP
& RB Award 2021 ini, Kota Metro meraih predikat B pada penilaian SAKIP dan
predikat B pada penilaian RB.
Sekretaris
Kementerian PANRB Rini Widyantini, mewakili MenPANRB, mengatakan, Transformasi
menjadi elemen yang tidak bisa dilepaskan dari reformasi birokrasi.
Presiden Joko
Widodo menegaskan pentingnya transformasi untuk menemukan cara cepat dan tepat
dalam menghadapi gejolak perubahan, tantangan, dan berbagai peluang melalui
inovasi-inovasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sekretaris
Kementerian PANRB menambahkan, terjadi
peningkatan komitmen pimpinan instansi pemerintah, khususnya pada Pemerintah
Daerah. Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah pemerintah daerah
yang menyampaikan hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi
kepada Kementerian PANRB pada tahun 2021.
Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga merupakan bagian
dari transformasi cara dan budaya kerja melalui penerapan manajemen kinerja
sektor publik dan anggaran berbasis kinerja.
Seluruh instansi pemerintah dituntut untuk
dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat sasaran dan
berorientasi hasil. Hal ini sejalan dengan sasaran prioritas pembangunan
Presiden dan Wakil Presiden, yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi
pemerintah dengan menjamin APBN yang fokus dan tepat sasaran.
Setiap tahunnya,
Kementerian PANRB melakukan evaluasi atas implementasi RB dan SAKIP pada
seluruh instansi pemerintah dalam rangka membina dan meningkatkan kualitas
pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja.
Dalam rangka
menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini, telah diterbitkan Peraturan
Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kedua
peraturan tersebut diterbitkan agar pedoman terkait evaluasi dan
implementasi SAKIP dapat lebih jelas dan mudah untuk dilaksanakan dan dipahami
oleh seluruh instansi pemerintah.
Hasil
evaluasi RB dan SAKIP pada tahun 2021 secara nasional menunjukkan tendensi
hasil yang positif.
"Apresiasi
yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga
mendapatkan predikat RB-SAKIP B, BB, A, dan AA," ujar Menteri PANRB.
Bagi
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan predikat C dan CC, diharapkan
para Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerahnya untuk meningkatkan
komitmen dan fokus pada kinerja yang memberikan manfaat dan dampak
signifikan untuk masyarakat, serta fokus pada upaya perubahan konkret
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Saya
ingin mengingatkan kembali bahwa hakikatnya pelaksanaan RB dan SAKIP ini
ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kami mengajak seluruh jajaran instansi
pemerintah terus bertransformasi menjadi birokrasi yang bermanfaat untuk
masyarakat," kata Menteri PANRB
Sementara
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian
PANRB, Erwan Agus Purwanto, mengatakan, setiap tahun Kementerian PANRB
melakukan evaluasi SAKIP & RB yang tujuannya untuk memastikan kemajuan
reformasi SAKIP & RB serta memberikan saran perbaikan bagi seluruh
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Selamat
kepada Pemerintah Daerah yang mendapatkan Kenaikan nilai Sakip dan RB tahun 2021.
Kami berharap peningkatan kualitas Sakip & RB tetap dipertahankan dan
ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang," ujar Erwan.
Hadir dalam
kegiatan diantaranya Sekda Provinsi Lampung, Inspektur, Asisten Administrasi
Umum dan sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung diantaranya Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kadis Pendidikan &
Kebudayaan, Kadis Kominfo & Statistik, Kadis PP & PA, Kadis Penanaman
Modal & PTSP, Karo Organisasi, Karo Hukum, Plt. Kadis ESDM, Plt. Kadis
Lingkungan Hidup. (ida/rls)
Comments