Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Ungkap Kasus Pencurian Motor Kawasaki KX 450cc
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Kasus pencurian sepeda motor
Kawasaki KX 450cc, dengan TKP Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, miliki
korban Irwan Saputra (48), yang hilang dicuri pada (17/2) yang lalu, berhasil
diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
Meskipun
belum berhasil menangkap pelaku utama, namun Polisi berhasil meringkus seorang
pria berinisial AY als Ismet (32), warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan,
Lampung Tengah, atas dugaan turut serta melakukan suatu tindak pidana dengan
peran menjualkan barang hasil pencurian.
Selain AY,
Sepeda motor Kawasaki KX 450cc seharga Rp 98 juta, yang hilang pun berhasil
diamankan Polisi.
Kapolsek
Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, tersangka AY diringkus Polisi dirumahnya
pada Rabu (30/3) pukul 15.00 Wib.
Pengungkapan
kasus tersebut, menurut Kapolsek, merupakan buntut hasil kerja keras unit
Reskrim setelah lebih dari satu setengah bulan melakukan upaya penyelidikan.
Selain itu,
juga tidak lepas dari peran seorang saksi berinisial Di (24), yang dengan
kesadaran diri menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan kepada pihak
Kepolisian, setelah dirinya mengetahui, bahwa sepeda motor yang dibelinya
berasal dari hasil kejahatan.
"Awalnya
saksi ini membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu laman
sosial media, setelah transaksi jual beli terjadi, beberapa hari kemudian saksi
melihat ada postingan disalah satu group laman media sosial tentang terjadinya
pencurian sepeda motor yang mirip dengan kendaraan yang dibelinya. Alasan tidak tenang, kemudian pada (27/3)
malam saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak
Kepolisian," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (5/4/22)
siang
Dari
keterangan saksi, sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria yang tidak
dikenalnya seharga Rp 9.5 juta. Transaksi jual beli terjadi pada (17/3) sore
sekira pukul 15.00 Wib di wilayah kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Atas
pengakuan saksi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil
mengamankan tersangka AY, yang berperan menjual sepeda motor kepada saksi Di.
Dalam proses
interogasi, AY mengaku sepeda motor yang jualnya tersebut merupakan milik dua
sahabatnya PB dan AS.
Dan dirinya
hanya disuruh menjualkannya saja Seharga Rp 8,5 juta
"PB dan
AS menyuruh tersangka menjual sepeda
motor seharga Rp 8,5 juta, namun oleh tersangka dijual Rp 9,5 juta, dan dari
perbuatanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta,"ungkapnya
Selain itu,
AY mengaku mengetahui, bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan
hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Atas
pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS, namun
Keduanya sudah terlebih dahulu kabur pasca mengetahui AY ditangkap
Polisi,"bebernya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolsek Gadingrejo
guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas
perbuatanya, tersangka AY disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments