Akademisi Apresiasi Langkah Cepat Jaksa Agung RI Merespon Cepat Kelangkaan Minyak Goreng
OTENTIK
(BANDAR
LAMPUNG) – Kebutuhan pokok akan komoditas bagi masyarakat Indonesia,
salah satunya yaitu minyak goreng karena minyak goreng dikonsumsi setiap hari
oleh masyarakat. Namun, beberapa waktu terakhir, terjadi kelangkaan minyak
goreng di pasaran, dimana menurut teori ekonomi karena adanya permintaan
(demand) tinggi sementara dari sisi penawaran (supply) terjadi penurunan/tetap.
Hal tersebut berdampak pada harga minyak goreng menjadi mahal, timbulnya
antrean pembelian yang panjang dan stok penjualan di tempat pemasaran habis,
bahkan akibat dari antrean panjang tersebut menimbulkan korban jiwa.
Berbagai
kebijakan strategis telah dibuat oleh Pemerintah, namun dampaknya tidak cukup
signifikan mengurangi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Presiden RI Joko
Widodo dalam berbagai kesempatan mengatakan Pemerintah sungguh-sungguh dalam
mengatasi kelangkaan minyak goreng dan terus memperhatikan kenaikan harga
minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global. Untuk itu, langkah
Pemerintah akan memberikan subsidi harga minyak goreng curah sehingga bisa
terjangkau pembeliannya oleh masyarakat.
Terhadap
perintah Presiden RI tersebut, Jaksa Agung RI merespon cepat yaitu
memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen yustisial dan
serangkaian penyelidikan ke seluruh satuan kerja di Indonesia untuk mengawasi
distribusi minyak goreng, dan jika ditemukan pelanggaran untuk diproses secara
hukum.
Pada hari
Senin 04 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 untuk melakukan
penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor
Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret
2022.
Akademisi
Universitas Soedirman Purwokerto Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H. M.Hum.
mengapresiasi dan mendukung langkah cepat Jaksa Agung RI dalam memerintahkan
jajarannya untuk melakukan proses hukum yaitu penyidikan terhadap kelangkaan
minyak goreng yang dikeluhkan oleh masyarakat umum khususnya para ibu rumah
tangga.
Menurutnya,
langkah cepat Jaksa Agung RI ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas yang
ditujukan bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan ekspor dengan tujuan
untuk melindungi perekonomian negara dan masyarakat dari harga komoditas
khususnya harga minyak goreng yang saat ini sangat mahal serta membuat tata
kelola penjualan minyak goreng di masyarakat kembali normal dengan harga
terjangkau.
Masih menurut
Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H. M.Hum. bahwa penyidikan terhadap kelangkaan minyak
goreng diharapkan akan membawa dampak positif yaitu tidak ada lagi praktek
menyimpang dalam proses ekspor komoditas khususnya minyak goreng serta dapat
memberikan kemudahan kepada eksportir lainnya untuk melakukan kegiatan ekspor
yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. (ida/rls)
Comments