Berita Hangat

Rakor ‘Stakeholder’ Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018

OTENTIK (METRO)– Rapat koordinasi (rakor) stakeholder pengawasan pemilihan gubernur/wakil gubernur Lampung Tahun 2018 Kota Metro, bertempat di Aula Pemkot Metro, Jumat (6/4/18).

Dalam rakor tersebut dihadiri oleh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung yang terwakili oleh Iskardar B. Kandar, anggota Fokorpimda Kota Metro, Sekda Kota Metro, Ketua dan anggota Panwaslu Kota Metro, Pimpinan Partai Politik di Kota Metro.

Rakor tersebut digelar sebagai memberikan pemahaman, pengetahuan yang persepsi kepada stakeholder pemilihan akan pentingnya pemilihan yang demokratis sesuai dengan asas pemilu serta mencegah pencegahan pelanggaran antara peserta pemilu yang berkompetisi mengikuti pilkada serentak di Provinsi Lampung yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018.

Sementara itu, Wali Kota Metro Achmad Pairin pada kesempatan ini memaparkan, akan dasar hukum netralisasi ASN dalam pemilu atau Pilkada yang tertuang pada surat menteri PanRB nomor tanggal 27 Desember 2017, tentang pelaksanaan netralisasi bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 pemilihan legislatif tahun 2019 pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

“Hal ini ditambah dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Di mana pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Lurah dan perangkat Kelurahan serta, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Pairin.

Lebih lanjut Wali Kota Metro menegaskan, bahwa dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015, yang berisi asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.

“Sementara untuk ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye, akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang. Kemudian untuk PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, yang secara terlibat dalam kampanye dan dengan menggunakan fasilitas jabatan, akan diberi hukuman disiplin tingkat berat,” tegasnya diakhir penyampaian. (mad)

Comments